Ingat bom Surabaya yang terjadi pada 13 Mei 2018 ?
Juga rentetan kekacauan sebelum dan setelah bom itu. Dalam seminggu itu , terjadi beberapa kejadian berawal di Mako Brimob dan berakhir di Polrestabes Surabaya. Atas seluruh kejadian itu terdapat puluhan korban tewas dan ratusan luka-luka. Terdapat juga korban yang masih kanak-kanak yang akan beribadah ke gereja.
Yang perlu kita perhatikan adalah pelaku bom di tiga gereja di Surabaya. Mereka ternyata adalah satu keluarga yang terdiri ibu , ayah dan tiga anak yang berpencar untuk mengebom gereja yang disasar. Banyak pengamat dan polisi menyakini bahwa perbuatan itu karena peran ayah (Dita Uprianto) yang meminta anggota keluarganya untuk melakukan perbuatan itu secara bersamaan.
Ini adalah sebuah ironi dan mengejutkan banyak orang. Jika kita jeli melihat latar belakang para pelaku ini adalah mereka berasal dari keluarga mapan dan punya pendidikan yang cukup baik di masa lalu. Mereka pernah kuliah di universitas yang cukup ternama di Surabaya. Dari beberapa telusuran disebutkan bahwa di masa lalu mereka pernah mengikuti beberapa kegiatan ekstra kulikuler yang ternyata memancing sikap intoleransi kepada mereka.
Di beberapa universitas kondisi ini tumbuh dengan subur karena beberapa hal. Semisal , Reformasi dan semangat keterbukaan serta demokrasi . Ini bisa dijadikan alasan untuk menerima banyak hal baru. Termasuk dalam konteks ini adalah ideology radikal yang mula mula ditunjukkan dengan sikap-sikap intoleransi.
Pemerintah memang tak bisa berdiam diri dengan fenomena seperti ini. Ini seperti api dalam sekam. Dimana api tidak keliahatan tapi asapnya ada di mana-mana. Tidak perlu munungga Negara ini kacau seperti Syria dll.
Karena universitas adalah tempat untuk mendidik kaum muda harapan bangsa. Di dalamnya terdapat ribuan harapan keluarga dan bangsa demi kemajuan bersama, dan bukan kehancuran karena ideology yang salah. Atau presepsi yang salah terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia.
Karena itu Permenristekdikti yang mengeluarkan Peraturan no 55 /2018 patut kita dukung . Peraturan itu tentang pembinaan Ideologi Kebangsaan dalam kegiatan mashaiaswa di Kampus. Menwarkan koridor-koridor baru agar kita tetap pada jalan yang benar sebagai bangsa.
Peraturan ini menekankan pentingnya Pancasila menjadi dasar dari seluruh kegiatan di kampus. Peraturan ini pneting untuk membendung intoleransi dan radikalisme yang diduga mulai tumbuh di universitas-universita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H