Lihat ke Halaman Asli

Mencari Rezeki dengan Menggunakan Fasilitas Umum?

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sering kita jumpai adanya PKL di tempat-tempat keramaian yang membuat kita tak asing lagi dengan para Pedagang Kaki Lima tersebut. Mereka berjualan di berbagai tempat umum misalkan di taman-taman kota, pinngiran jalan, trotoar bahkan jembatan sekalipun. Hadirnya para pedagang kaki lima ini tentunya menimbulkan banyak masalah yang terjadi seperti di kota-kota besar ambil contoh Jakarta. Para pedagan kaki lima yang berada di pinggiran jalansering kali mempersempit luas jalan sehingga tak luput akan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Begitupun para PKL yang berada di taman kota akan mengurangi keindahan taman tersebut.

PKL atau Pedagan kaki lima merupakan kelompok yang kebanyakan berjualan dengan memanfaatkan area pinggir jalan raya untuk mencari rezeki dengan menggelar dagangannya atau gerobaknya di pinggir-pinggir perlintasan jalan raya. Apabila melihat sejarah dari permulaan adanya Pedagang Kaki Lima, PKL atau pedagang kaki lima sudah ada sejak masa penjajahan Kolonial Belanda.Seiring perkembangan waktu para pedagang kaki lima tersebut tetap ada sampai sekarang, namun ironisnya para pedagang ini telah diangggap mengganggu para pengguna jalan karena para pedagang telah memakan ruas jalan dalam menggelar dagangannya, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa tetaplah ada PKL yang tidak seperti itu dan mengerti akan hak orang lain.

PKL yang kita temui serig kali tidak teratur, umumnya mereka berjualantidak tertib sebagaimana mestinya dan ada juga tidak memperhatikan kebersihan di sekitar mereka. Berhubungan dengan hal tersebut, PKL di Indonesia bagaikan buronan yang dikejar-kejar polisi. Mereka diburu seperti pada saat terjadi razia untuk penertiban PKL. Ketidaklayakan pedaganag kaki lima tersebut membuat mereka harus digusur.

Mungkin alangkah baiknya pemerintah menyediakan area khusus untuk pedagang kaki lima agar mereka menjadi tertib. Seperti di Sawitan kabupaten magelang di mana terdapat area khusus tempat berdagang PKL di taman anggrek. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu jalan yang dapat mengurangi masalah mengenai PKL. Memang ada di beberapa daerah sudah menjalankan langkah tersebut, akan tetapi banyak yang lain belum mengikuti hal itu.

Fenomena Pedagang Kaki Lima telah banyak menyita perhatian pemerintah. Karena PKL sering kali dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, jalanan menjadi tercemar, menimbulkan kerawanan sosial dan tata ruang kota yang kacau. Dimata pemerintah citra negatif tersebut telah mendogma. Sebagai pembuat kebijakan, pemerintah harus besikap arif dalam menentukan kebijakan.

Masalah keberadaan pedagang kaki lima terutama dikota-kota besar menjadi warna tersendiri serta menjadikan pekerjaan rumah bagi pemerintah kota. Pedagang kaki lima merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terutama kebijakan tentang ketertiban dan keindahan kota. Dampak yang dirasakan oleh PKL adalah seringnya PKL menjadi korban penggusuran oleh para Satpol PP serta banyaknya kerugian yang dialami oleh PKL tersebut, baik kerugian materil maupun kerugian non materil.

Begitu beragam persepsi masyarakat dengan adanya PKL, tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan Pedagang Kaki Lima di beberapa area. Alasan mereka tidak terlalu jauh dengan apa yang sudah tertulisdi atas. Mereka merasa terganggu namun belum tahu bagaimana mengatasi masalah tersebut. Selain itu, ada juga pihak-pihak yang tidak merasa terganggu dengan PKL. Justru mereka merasa terbantu oleh Pedagang-pedagang Kaki Lima tersebut. Alasannya karena para PKL menyediakan apa kebutuhan yang dicari oleh mereka.

Tapi yang perlu diingat, tidak semua PKL itu jorok dan melanggar. Saya pernah menjumpai seorang pedagang kaki lima yang dalam melakukan perkerjaannya tersebut beliau tetap memperhatikan hal-hal yang seperti seharusnya. Tetap melakukan pembersihan lokasi dan tempat ia ber-PKL pun tetap bersifat legal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline