Bagi masyarakat Indonesia, istilah korupsi hampir setiap hari terdengar di telinga masyarakat. Selain mendengar dari berbagai media yang kencang memberitakan tentang kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat dan wakil rakyat, di sekolah pun juga di selipkan pendidikan antikorupsi sejak dini sebagai langkah ataupun ikhtiar yang dilakukan untuk mengurangi dan mencegah tindakan korupsi dimasa yang akan datang. Korupsi memiliki dampak yang sangat besar bagi negara, salah satunya ialah melumpuhkan perputaran roda ekononomi negara. Korupsi itu sendiri dijelaskan dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki arti "korupsi adalah sesuatu yang melawan hukum dengan membuat tindakan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara ataupun perekonomian negara". Dalam kacamata agama islam pun, tindakan korupsi sangat kontras dan berlawanan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi oleh agama, diantaranya ialah kejujuran, keadilan dan kepercayaan. Dalam belajar dan mempelajari agama islam, sebagaimana yang telah tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadist, selain harus memahami dan menghayati suatu ilmu pengetahuan, kewajiban lain yang harus dilaksanakan ialah mengamalkannya. Karena ajaran agama islam tidak hanya sebatas untuk dihafal melainkan diamalkan. Agama islam memiliki beberapa istilah yang berkaitan dengan korupsi, diantaranya ialah sariqah (pencurian), hirabah (perampokan), ghulul (penggelapan) dsb.
Seperti yang sudah kita ketahui, tindakan korupsi adalah tindakan yang tercela dan dilarang oleh negara maupun agama islam. Beberapa upaya pun harus dilakukan untuk memberantas tindakan korupsi yang semakin merajalela, selain melalui jalur hukum terdapat cara lain yang dapat dilakukan diantaranya ialah menerapkan pelajaran antikorupsi sejak dini melalui pendidikan. karena pendidikan sangat berperan penting dan strategis untuk mendukung maupun mempercepat terbentuknya masyarakat yang berakhlak mulia. Maka dari itu perlu kiranya memadukan pendidikan nasional dan pendidikan bernuansa agama islam guna mencapai target dan hasil yang maksimal. Menerapkan pendidikan anti korupsi tentu memiliki beberapa fungsi, maupun tujuan, diantaranya ialah:
- Pendidikan dasar
- Dalam pendidikan dasar tersebut segala sesuatu yang diajarkan harus mengacu kepada pancasila dan UUD 1945, karena keduanya merupakan ideologi dan sumber kaidah negara yang mengandung peraturan dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan ketika seseorang melakukan tindakan korupsi maka hakekatnya ia menjalani kehidupan tidak sesuai dengan nilai maupun budaya masyarakat indoensia.
- Pendidikan anti korupsi
- Lembaga pendidikan ataupun lainnya memang sangat berperan penting untuk memberantas tindakan korupsi dengan cara menyelipkan pendidikan anti korupsi di bangku sekolahan. Karena ketika hal tersebut diajarkan dan diterapkan setiap siswa, maka akan membentuk suatu karakter yang kelak akan menjadi pondasi yang kokoh ketika dia mengemban amanah dan suatu tanggun jawab.
- Prinsip pendidikan
- Prinsip dalam suatu pendidikan beserta pelaksanaannya harus mengacu kepada beberapa prinsip, diantaranya ialah:
- Pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan memiki nilai keadilan dan tidak mengandung unsur diskriminatif dengan menjunjung tinggi ham, nilai budaya, kebangsaan maupun agama.
- Pendidikan harus dilakukan dengan menerapkan dan mengajarkan nilai-nilai keteladanan, membangun kemauan maupun kreativitas siswa
- Pendidikan dilakukan sebagai suatu proses yang dilakukan dalam seumur hidup guna membina maupun memberdayakan peserta didik.
Selain pendidikan yang bersifat nasional, pendidikan agama juga patut dan penting untuk diterapkan sebagai upaya memberantas tindakan korupsi. Karena dalam agama islam, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai yang mengandung kebaikan bagi sesama. Salah satu nilai ataupun sikap yang dapat diterapkan bagi pemeluknya untuk menjalani kehidupan sehari-hari diantaranya ialah:
- Nilai kejujuran
- Kejujuran merupakan suatu tindakan yang berlandaskan oleh usaha untuk menjadikan dirinya sendiri sebagai orang yang bisa dipercaya dalam beberapa hal, entah itu dari segi perkataan, tindakan maupun pekerjaannya. Sikap jujur pun termuat dalam surat al-Baqarah ayat 188 yang artinya " dan janganlah kamu memakan sebagian harta kamu dengan cara yang zalim" dan sifat jujur merupakan salah satu ciri orang yang bertakwa.
- Nilai tanggung jawab
- Tanggung jawab merupakan suatu tindakan ataupun perilaku seseorang yang melakukan tugasnya ataupun amanah yang telah ia terima sesuai dengan apa yang telah ditugaskan kepadanya entah itu terhadap dirinya sendiri, lingkungan, negara dan tuhan yang maha esa. Sikap tanggung jawab telah dijelaskan dalam al-qur'an surat an-Nisa ayat 58 yang menerangkan bahwasannya allah memerintahkan hambanya untuk memenuhi amanah yang telah dipercayakan kepadanya.
Sumber: Nur Solikin "Reconstruction of Anti-Corruption Education Materials with Islamic Law Indonesia", vol 11 No.1 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H