Undang-undang Sisdiknas menetapkan bahwa ada 3 pihak dalam sistem pendidikan nasional, yaitu peserta didik, tenaga kependidikan, dan pendidik. Seperti namanya, siswa adalah pelajar atau mahasiswa yang sedang menjalani proses pendidikan atau pembelajaran. Sedangkan tenaga kependidikan adalah orang-orang yang berdedikasi tinggi yang diangkat dengan tujuan menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pelatih, tutor, instruktur atau orang lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Selain ketiga jurusan di atas, bagian penting lain yang juga ikut serta dalam sistem pendidikan nasional adalah satuan pendidikan. Khususnya kelompok yang memberikan layanan pendidikan sesuai dengan program studi, jenjang dan jenis tertentu.
Untuk mencapai tujuan, visi dan misi yang berbeda di bidang pendidikan, undang-undang ini juga menetapkan standar nasional pendidikan. Standar-standar ini menjadi acuan untuk pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, infrastruktur, praktik manajemen, dan pendanaan. Aspek penting dari standar ini adalah kurikulum. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menetapkan bahwa kurikulum setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan harus dibangun dengan prinsip diversifikasi menurut satuan pengajaran, potensi daerah dan peserta didik.
Pemerataan akses pendidikan berkualitas di Indonesia merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan berkualitas di Indonesia:
1. Meningkatkan akses pendidikan dasar berkualitas: Pendidikan dasar merupakan fondasi yang penting untuk pendidikan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa semua anak-anak di Indonesia memiliki akses ke pendidikan dasar yang berkualitas.
2. Meningkatkan akses pendidikan menengah yang berkualitas: Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, anak-anak harus memiliki akses ke pendidikan menengah yang berkualitas. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat peran swasta dalam menyediakan layanan pendidikan.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan: Selain meningkatkan akses, pemerintah juga harus memperhatikan kualitas pendidikan yang diberikan. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa guru-guru memiliki kualifikasi yang memadai dan dengan memperbarui kurikulum secara berkala.
4. Meningkatkan pemanfaatan hasil Ujian Nasional (UN): Hasil UN dapat digunakan sebagai pemetaan mutu satuan pendidikan dan pembinaan serta pemberian bantuan kepada satuan pendidikan yang membutuhkan. Oleh karena itu, pemerintah harus memanfaatkan hasil UN dengan baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
5. Meningkatkan akses pendidikan tinggi: Pemerintah harus memperluas akses pada pendidikan tinggi agar lebih banyak orang memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi dan kurang mampu secara finansial.
6. Meningkatkan pemahaman tentang pengarusutamaan gender: Implementasi pengarusutamaan gender bidang pendidikan di Indonesia mengalami beberapa kendala, diantaranya adalah tidak dipahaminya konsep-konsep mendasar. Oleh karena itu, pemerintah harus meningkatkan pemahaman tentang pengarusutamaan gender agar dapat diimplementasikan dengan baik di bidang pendidikan.
Pendidikan yang berkualitas merupakan faktor penting untuk menciptakan kemajuan di berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, sumber daya, teknologi, ekonomi, dan budaya. Dalam rangka meningkatkan pemerataan akses pendidikan berkualitas di Indonesia, pemerintah harus bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat tercipta sistem pendidikan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, untuk menciptakan Indonesia emas yang pertama-tama perlu dibenahi adalah bidang pendidikan, baik itu pendidikan akademik maupun pendidikan moral yang mengimbanginya.
Dalam essay ini dapat disimpulkan bahwa pemerataan akses pendidikan berkualitas di Indonesia merupakan tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai tujuan SDG 4. Melalui berbagai kebijakan dan upaya, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan pemerataan akses pendidikan berkualitas, diharapkan semua individu dapat memperoleh kesempatan pendidikan yang sama untuk mengembangkan potensi mereka dan menciptakan Indonesia yang lebih maju dan berkelanjutan.