Filsafah Pancasila dalam pendidikan di Indonesia menuju bangsa yang berkarakter
Pancasila merupakan dasar pandangan hidup rakyat Indonesia yang didalamnya memuat lima dasar yang isinya merupakan jati diri bangsa Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila menggambarkan tentang pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi manusia Indonesia seluruhnya dan seutuhnya. Masuknya Pancasila sebagai suatu ideologi dan falsafah bangsa Indonesia tak lepas pula dari peran Bung Karno. Menurut Sutrisno (2006), "Pancasila adalah suatu philosofiche grounfslag atau Weltanschauung yang diusulkan Bung Karno di depan sidang BPUPKI 1 Juni 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang kemudian merdeka." Suatu masyarakat atau bangsa menjadikan filsafat sebagai suatu pandangan hidup, yaitu merupakan asas dan pedoman yang melandasi semua aspek hidup dan kehidupan bangsa tersebut, tanpa terkecuali aspek pendidikan.
Filsafat yang dikembangkan harus berdasarkan filsafat yang dianut oleh suatu bangsa, sedangkan pendidikan merupakan suatu cara atau mekanisme dalam menanamkan dan mewariskan nilai-nilai filsafat tersebut. Pendidikan sebagai suatu lembaga yang berfungsi menanamkan dan mewariskan sistem norma tingkah laku perbuatan yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh lembaga pendidikan dan pendidik dalam suatu masyarakat. Untuk menjamin supaya pendidikan dan prosesnya efektif, maka dibutuhkan landasan-landasan filosofis dan landasan ilmiah sebagai asas normatif dan pedoman pelaksanaan pembinaan (Noor: 1988). Sebagai sebuah falsafah dan sebuah ideologi bagi bangsa Indonesia, Pancasila adalah dasar dari pelaksanaan segala aspek kehidupan bagi bangsa Indonesia. Salah satunya adalah dalam bidang pendidikan. Dalam UU No.12 Tahun 2012 Pasal 1 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dari Undang-undang di atas dapat dimaknai bahwa pendidikan di Indonesia adalah sebuah proses pembelajaran yang berupaya untuk tujuan pengembangan potensi diri dan karakter bagi peserta didik. Disini Sila-sila Pancasila mencerminkan bagaimana seharusnya pendidikan harus dihayati dan diamalkan menurut sila-sila dalam Pancasila.Pengertian karakter menurut Pusat Bahasa Depdiknas adalah "bawaan, hati, jiwa, kepribadian, budi pekerti, perilaku, personalitas, sifat, tabiat, temperamen, watak". Adapun berkarakter adalah berkepribadian, berperilaku, bersifat, bertabiat, dan berwatak". Menurut Musfiroh (2008), karakter mengacu kepada serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors), motivasi (motivations), dan keterampilan (skills). Karakter berasal dari bahasa Yunani yang berarti "to mark" atau menandai dan memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku, sehingga orang yang tidak jujur, kejam, rakus dan perilaku jelek lainnya dikatakan orang berkarakter jelek. Sebaliknya, orang yang perilakunya sesuai dengan kaidah moral disebut dengan berkarakter mulia.Pancasila sebagai sistem filsafat bisa dilihat dari pendekatan ontologis, epistemologis, maupun aksiologis. Diktat "Filsafat Pancasila" (Danumihardja, 2011) menyebutkan secara ontologis berdasarkan pada pemikiran tentang negara, bangsa,masyarakat, dan manusia. Secara epistemologis berdasarkan sebagai suatu pengetahuan intern struktur logis dan konsisten implementasinya. Secara aksiologis bedasarkan pada yang terkandung di dalamnya, hierarki dan struktur nilai, di dalamnya konsep etika yang terkandung. Dasar ontologis Pancasila sebagai sistem filsafat bisa diinterpretasikan bahwa adanya negara perlu dukungan warga negara. Kualitas negara sangat bergantung pada kualitas warga negara. Kualitas warga negara sangat erat berkaitan dengan pendidikan. Hubungan ini juga menjadi timbal-balik karena landasan pendidikan haruslah mengacu pada landasan negara. Esensi landasan negara harus benar-benar memperkuat landasan pendidikan untuk mencapai tujuan bersama adanya keserasian hubungan antara negara dengan warga negara.
Hakikat filsafat Pancasila
Filsafat berasal dari kata Philosophyyang secara epistimologis berasal dari philosatau phileinyangyang artinya cinta dan shopiayang berarti hikmat atau kebijaksanaan. Secara epistimologis bermakna cinta kepada hikmat atau kebijaksanaan (wisdom) (Sutrisno, 2006). Pancasila juga merupakan sebuah filsafat karena pancasila merupakan acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa, yang dalam usaha-usaha keilmuan dapat terbangun ke dalam sistem filsafat yang kredibel.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri yang membedakannya dengan sistem filsafat lain. Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro (dalam Ganeswara, 2007) menyatakan bahwa hakikat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya, hakikat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. Secara lebih lanjut, hal ini bisa dijelaskan bahwa yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.
Prinsip - prinsip Filsafat Pancasila Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut.a.Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.b.Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD '45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).c.Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.d.Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.Inti atau esensi sila- sila Pancasila meliputi:a.ke-Tuhanan, yaitu sebagai kausa prima;b.kemanusiaan, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial;c.kesatuan, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri;d.kerakyatan, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong; dane.keadilan, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
Pendidikan dilakukan oleh manusia melalui kegiatan pembelajaran. Dalam praktik pendidikan yang universal banyak ditemukan beragam komunitas dari manusia yang memberikan makna yang beragam dari pendidikan. Di Indonesia, pendidikan ditekankan pada penguasaan landasan terbentuknya masyarakat meritorik, artinya memberikan waktu jam pelajaran yang luas dalam penguasaan mata pelajaran tertentu. Pendidikan berdasarkan terminologi merupakan terjemahan dari istilah Pedagogi. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu Paidosdan Agoo. Paidosartinya budak dan Agooartinya membimbing. Pedagogi dapat diartikan sebagai budak yang mengantarkan anak majikan untuk belajar. (Jumali dkk, 2004) menjelaskan bahwa hakikat pendidikan adalah kegiatan yang melibatkan guru, murid, kurikulum, evaluasi, administrasi yang secara simultan memproses peserta didik menjadi lebih lebih bertambah pengetahuan, skill, dan nilai kepribadiannya dalam suatu keteraturan kalender akademik. Filsafat pendidikan Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada Pancasila. Nilai Pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan nasional dalam semua level dan jenis pendidikan. Ada dua pandangan yang menurut (Jumali dkk, 2004), perlu dipertimbangkan dalam menetukan landasan filosofis dalam pendidikan Indonesia. Pertama, pandangan tentang manusia Indonesia. Filosofis pendidikan nasional memandang bahwa manusia Indonesia sebagai: a.makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya;b.makhluk individu dengan segala hak dan kewajibannya;c.makhluk sosial dengan segala tanggung jawab hidup dalam masyarakat yang pluralistik,baik dari segi lingkungan sosial budaya, lingkungan hidup,dan segi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah-tengah masyarakat global yang senantiasa berkembang dengan segala tantangannya.
Filsafat Pancasila dalam pendidikan di Indonesia.
Pendidikan merupakan usaha sadar yang sengaja dan terencana untuk membantu perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai individu dan sebagai warga masyarakat. Pendidikan dipandang mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan anak. Dalam sejarah pendidikan, dapat dijumpai berbagai pandangan atau teori mengenai perkembangan manusia dan hasil pendidikannya . Aristoteles mengatakan, bahwa tujuan pendidikan sama dengan tujuan didirikannya suatu negara (Rapar, 1988). Demikian juga dengan Indonesia. Pendidikan selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, sosial budaya juga merupakan sarana untuk mewariskan ideologi bangsa kepada generasi selanjutnya. Pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi suatu bangsa yang dianutnya. Pancasila adalah dasar dan ideologi bangsa Indonesia yang mempunyai fungsi dalam hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Filsafat adalah berfikir secara mendalam dan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran, filsafat pendidikan adalah pemikiran yang mendalam tentang pendidikan berdasarkan filsafat, apabila kita hubungkan fungsi Pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan, bahwa Pancasila pandangan hidup bangsa yang menjiwai dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, sistem pendidikan nasional Indonesia wajar apabila dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila. Cita dan karsa bangsa Indonesia diusahakan secara melembaga dalam sistem pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, pandangan hidup dan folosofi tertentu. Inilah dasar pikiran mengapa filsafat pendidikan Pancasila merupakan tuntutan nasional dan sistem filsafat pendidikan Pancasila adalah sub sistem dari sistem negara Pancasila.