Prambanan, Kabupaten Klaten (14/08/2022), lahan di Desa Bugisan sebagian besar diisi dengan sawah dan ladang milik masyarakat sekitar, hal ini membuat fenomena perubahan iklim berpengaruh secara tidak langsung pada masyarakat Desa Bugisan.
Dampak perubahan iklim pada pertanian dinilai cukup besar sehingga masyarakat Desa Bugisan sangatlah berpotensi terkena dampak yang besar dari adanya pemanasan global. Namun, fenomena perubahan iklim masih sangat minim penyebaran informasinya di kalangan masyarakat pedesaan, salah satunya adalah masyarakat Desa Bugisan.
Banyak masyarakat Desa Bugisan yang belum mengetahui pengertian, dampak, dan solusi dari adanya perubahan iklim. Sehingga hal ini mengakibatkan munculnya sifat acuh tak acuh dari masyarakat Desa Bugisan atas perubahan iklim yang semakin memburuk dari waktu ke waktu.
Urgensi penyampaian informasi perubahan iklim inilah yang menjadi latar belakang pemilihan program kerja penyuluhan terkait dampak perubahan iklim dan cara mengatasinya yang dilakukan di Desa Bugisan.
Mukti Sardjono, Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Lingkungan, mengatakan Indonesia perlu melakukan berbagai upaya baik mitigasi maupun adaptasi terhadap terjadinya perubahan iklim dan pemanasan global karena sangat mempengaruhi sektor pertanian.
Ancaman yang secara tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan iklim adalah degradasi sumberdaya lahan pertanian dan terjadinya fenomena cuaca yang tidak menentu yang berakibat dalam jangka pendek, kegagalan produksi pertanian, Keterbatasan dan fragmentasi lahan pertanian, serta konversi dan alih fungsi lahan pertanian ikut menambah beban berat pertanian dalam menjaga produktivitasnya.
KPRI (Kementerian Pertanian Republik Indonesia) mengatakan bahwa salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti penyuluhan terkait perubahan iklim yang nantinya akan menambah wawasan terkait dampak dan cara penanggulangan perubahan iklim.
Program "Penyuluhan Tentang Dampak Perubahan Iklim serta Cara Mengatasinya Sebagai Perwujudan SDGs (Sustainable Development Goals) Nomor 13" secara umum memiliki tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan iklim dan cara yang tepat untuk mengantisipasinya.
Sedangkan tujuan secara khusus dari program ini adalah sebagai bentuk perwujudan dalam mendukung SDGs (khususnya nomor 13). Penyuluhan ini dilakukan pada tanggal 24 Juli 2022 secara door to door kepada masyarakat agar penyampaian informasi dapat dilakukan secara lebih intens dan sesuai dengan target yang ingin dicapai.
Selain memberikan informasi secara lisan, pembagian brosur yang berisi tentang pemahaman singkat perubahan iklim dan cara mengatasinya secara sederhana serta dilengkapi dengan dampak terhadap kehidupan masyarakat menjadi cara realisasi dari tujuan program kerja ini.