Lihat ke Halaman Asli

dewi Jelu

Mahasiswa

Hukum Adat dalam Perkawinan (Belis/Maskawin)

Diperbarui: 21 Maret 2023   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

perkawinan pada dasarnya adalah salah satu hak yang dimiliki oleh setiap manusia.Hak tersebut merupakan hak kodrati. Artinya hak itu melekat dalam diri setiap orang. 

  Salah satu hukum adat perkawinan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur  (Flores Manggarai)adalah belis(maskawin).

Belis adalah sejumlah uang,hewan dan barang yang di berikan oleh pihak keluarga laki laki kepada keluarga perempuan sebagai syarat pengesahan perkawinan sesuai kesepakatan dari kedua bela pihak.

Masyarakat Manggarai memaknai belis sebagai simbol penghargaan,dan pengakuan,penghormatan,kepada harkat dan martabat seorang perempuan, untuk melindungi harga diri kaum perempuan dan sebagai pencegah terjadinya suatu pelanggaran terhadap norma. 

Ketika pihak laki laki tidak menyerahkan belis (maskawin) yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya maka pihak keluarga perempuan tidak mengiijinkan anak perempuannya dibawa oleh pihak keluarga laki laki. 

Kelompok :7

Nama anggota kelompok 

1.Solaiman Ndarabengo 

2.Maria Dewi Jelu

3. Maria Murni Awung 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline