perkawinan pada dasarnya adalah salah satu hak yang dimiliki oleh setiap manusia.Hak tersebut merupakan hak kodrati. Artinya hak itu melekat dalam diri setiap orang.
Salah satu hukum adat perkawinan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (Flores Manggarai)adalah belis(maskawin).
Belis adalah sejumlah uang,hewan dan barang yang di berikan oleh pihak keluarga laki laki kepada keluarga perempuan sebagai syarat pengesahan perkawinan sesuai kesepakatan dari kedua bela pihak.
Masyarakat Manggarai memaknai belis sebagai simbol penghargaan,dan pengakuan,penghormatan,kepada harkat dan martabat seorang perempuan, untuk melindungi harga diri kaum perempuan dan sebagai pencegah terjadinya suatu pelanggaran terhadap norma.
Ketika pihak laki laki tidak menyerahkan belis (maskawin) yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya maka pihak keluarga perempuan tidak mengiijinkan anak perempuannya dibawa oleh pihak keluarga laki laki.
Kelompok :7
Nama anggota kelompok
1.Solaiman Ndarabengo
2.Maria Dewi Jelu
3. Maria Murni Awung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H