Lihat ke Halaman Asli

Dewi Intan Nilam Santika

Student of Padjadjaran University

Komitmen dan Kebijakan Manajemen K3 di Indonesia

Diperbarui: 14 April 2021   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memahami kebijakan manajemen K3 Indonesia (Sumber : kompas.com | 3M)

Masalah pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak akan terlepas dari kegiatan dalam segala industri, oleh karena itu ada pola-pola yang harus terus dikembangkan dalam penanganan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Seperti pengembangan pengendalian potensi bahaya harus mengikuti sistem yang ada, yaitu dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Karena segala kegiatan dan keadaan yang tidak aman akan berakar lebih dalam daripada kecelakaan yang mungkin terjadi.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat berperan penting dalam sebuah industri kerja, bukan hanya sebagai pegendali berbagai risiko kecelakaan dalam pekerjaaan, tetapi jika dikaitkan dengan kondisi keuangan perusahaan, yang jika terjadi kecelakaan kerja akan dapat mengakibatkan kerugian materi atau aset pada perusahaan itu sendiri. 

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu upaya untuk menjamin konsistensi dan efektivitas perusahaan dalam mengendalikan sumber bahaya dan dapat meminimalkan risiko yang kemungkinan akan terjadi, mencegah kecelakaan dan penyakit yang ditimbulkan karena pekerjaan, dan memaksimalkan efisiensi perusahaan yang akhirnya dapat meningkatkan daya saing perusahaan. 

Melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dilaksanakan dengan konsisten dan konsisten, kejadian yang tidak diinginkan atau dapat menimbulkan kerugian dapat dicegah. 

Seperti yang diatur sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan kewajiban pengusaha adalah melindungi tenaga kerja dari segala potensi bahaya yang kemungkinan dihadapi.

Perusahaan di Indonesia wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Pasal 87 ayat 1. 

Kemudian ketentuan mengenai penerapan Sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 05/MEN/1996 Pasal 3 Ayat 1 dan 2 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang didalamnya mengatur bahwa 

"Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (SMK3)". 

Dengan adanya pelaksaan SMK3, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada perusahaan dengan diberikannya penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menerapkan SMK3 berdasarkan evaluasi hasil audit dari Lembaga Audit.

Meskipun hingga saat ini penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara optimal yang dilakukan oleh perusahaan dilakukan saat akan dilakukan audit saja dan setelah dilakukan audit penerapan SMK3 kebnayakan perusahaan akan mengalami kemunduran, bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 sesuai dengan rekomendasi upaya perbaikan yang disarankan oleh tim audit.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline