Lihat ke Halaman Asli

Kasus PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk

Diperbarui: 14 Juli 2022   17:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mantan direksi PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (Joko Mogoginta dan Budhi Istanto) dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara.

Direktur Pemeriksaan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Broto Suwarno membeberkan bukti-bukti manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).

Menurut Edi, kedua terdakwa dengan sengaja menuliskan enam perusahaan afiliasi sebagai pihak ketiga dalam laporan keuangan AISA tahun 2017. "Bukti pemulaan kedua terdakwa dalam pasal 107 UU 8/1995 tentang Pasar Modal karena memenuhi unsur menipu dan menyembunyikan informasi."

Selain itu, AISA telah melakukan pelanggaran shenanigans keuangan ke 2 yaitu mengakui adanya yaitu mengakui adanya pendapatan fiktif sebagai pendapatan dengan mencatat penjualan yang tidak memiliki substansi ekonomi di mana penjualan tersebut dari arti ekonomisnya tidak pernah terjadi transaksinya sehingga tidak boleh diakui sebagai pendapatan perusahaan.

Financial Shenanigans merupakan tindakan penipuan yang dilakukan oleh manajemen tentang kinerja keuangan atau kesehatan ekonomi perusahaan sehingga investor dapat mengira bahwa pendapatan perusahaan meningkat, arus kas lebih kuat, posisi neraca aman.

Dari hasil audit investigasi yang digelar Ernst and Young diketahui, nilai overstatement kepada enam perusahaan tersebut mencapai Rp4 triliun. Overstatement juga dilakukan pada akun penjualan senilai Rp662 miliar dan EBITDA entitas Tiga Pilar pada divisi makanan senilai Rp329 miliar. Selain itu, diduga ada pula aliran dana mencapai Rp1,78 triliun kepada pihak yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi tanpa adanya pengungkapan yang memadai.

Overstatement adalah kecenderungan entitas melebih-lebihkan asset yang dimiliki perusahaan, hal ini dilakukan agar asset yang dimiliki di cap bagus di mata masyarakat.

Sanksi yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan.

Kode Etik yang telah dilakukan oleh dua mantan direksi PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. adalah sebagai berikut:

1.Egoisme, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Tergolong dalam kategori ini, karena pemilik selalu mementingkan kehidupan diri sendiri dan menaikkan nilai piutang pada laporan keuangan agar tidak terlihat citra buruk dimata investor/pemegang saham.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline