Truk Tronton pengangkut tanah, pasir dan benda berat lainnya menjadi salah satu icon transportasi yang berada di lintasan Kabupaten Tangerang. Truk ini sendiri memiliki julukan khusus oleh masyarakat yaitu, "TRANSFORMERS" karena bentuknya yang sangat besar dan berbahaya. Truk ini melintasi kawasan-kawasan Kabupaten Tangerang diantaranya Parung Panjang-Curug-Legok-Karawaci yang sering kali membuat kemacetan dan dampak lainnya sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan pengguna jalan lain.
Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar resmi mencanangkanp Pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasn Waktu Operasional Mobil barang pada Ruas jalan di Kabupaten Tangerang. Pencanangan tersebut dilakukan oleh Zaki usai memimpin apel pagi kesiapsiagaan petugas gabungan dalam dalam melaksanakan Perbup tersebut digelar di Stadion Benteng Taruna, Kelapa Dua, Tangerang , Rabu (12/12/2018)
Tanggal 14 Desember mulai pukul 05.00 menetapkan Perbup dan akan tertibkan kendaraan berat mulai jam operasional yang telah dikeluarkan, dalam Perbup itu sendiri kendaraan berat hanya diperbolehkan melewati jalan Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00-05.00 WIB. dibuatnya aturan seperti itu untuk menuntaskan semua permasalahaan yang kerap kali dialami warga sekitar. Warga melakukan aksi nekat memblokade jalan lantaran jalan diwilayahnya rusak dan kerap kali mengalami kemacetan akibat dilintasi truk berat.
Salah satu jalan yang kerap kali di lalui Truk Tronton diantaranya adalah Jalan Raya Legok yang menghubungkan wilayah Parung Panjang (Kabupaten Bogor) dengan wilayah Karawaci (Kabupaten Tangerang) saat ini kondisinya mengalami kerusakan dan sering dilakukan perbaikan di sepanjang ruas jalannya.
Satuan lalu lintas polres tangerang akhirnya melakukan tindakan penegakan hukum terhadap di berlakukannya peraturan oleh bupati tangerang tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat di sepanjang jalan raya legok karawaci, kabupaten tangerang. Penindakan tersebut dilakukan dengan mengarahkan 80 personel kepolisian sejak pukul 05.00 WIB, sesuai dengan waktu operasional kendaraan berat yang hanya boleh beroperasi sejak pukul 22.00-05.00. Lantaran kerap terjadi kecelakaan ataupun rusaknya jalan hingga kemcetan yang sering timbul di jam-jam sibuk karena banyaknya truk melintas yang mayoritas berasal dari luar wilayah kabupaten tangerang ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H