Lihat ke Halaman Asli

Dewi Damayanti

TERVERIFIKASI

Blogger

Pajak, Riwayatmu Dulu dan Kini

Diperbarui: 9 Juli 2018   18:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia Zaman kolonial (Sumber: galena.co.id/)

Seorang sejarawan Yunani yang lahir di Halikarnassos, Karia (Turki modern), dan dikenal sebagai Bapak Sejarah Dunia Herodotus, pernah menyatakan bahwa sejarah ialah suatu kajian untuk menceritakan suatu perputaran jatuh bangunnya seorang tokoh, masyarakat, dan peradaban.

Pajak adalah sejarah itu sendiri.

Apa yang terbersit dalam pikiran Anda saat menatap sang saka merah putih berkibar di angkasa dalam rangka mengikuti upacara bendera memperingati sebuah peristiwa bersejarah? Terharu? Bahkan mungkin Anda akan bangga setelah tahu ada cerita yang penuh semangat patriotisme mengawalinya.

Karena itu agar kita dapat memaknai lebih peringatan Hari Pajak yang akan jatuh pada 14 Juli 2018 yang akan datang, kita sebaiknya mempelajari sejarah lahirnya Hari Pajak itu sendiri.

Pajak lahir di Indonesia seiring dengan lahirnya negara Republik Indonesia sendiri. Pascakemerdekaan, pajak telah berhasil membangun wajah Indonesia menjadi lebih semringah. Kini merupakan hal yang jamak menemukan fasilitas publik yang sehari-hari kita nikmati adalah dibangun dari uang pajak.

Jika Anda melakukan perjalanan lewat udara dan menemukan banyak bandar udara baru bermunculan dengan faslitas sesuai standar internasional, maka itu dibangun dari uang pajak. Jika salah satu anggota keluarga Anda sakit dan kesulitan biaya, kemudian dengan BPJS Anda dibebaskan dari biaya, itu karena hadirnya pajak. Belum lagi fasilitas pendidikan gratis dari tingkat SD sampai dengan SMA yang mengupayakan naiknya tingkat literasi penduduk Indonesia, itu pun karena pajak.

Begitu banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun lewat uang pajak jika harus disebutkan satu persatu. Pajak telah menjadi tulang punggung pembangunan nasional saat ini. Bisa dilihat dari persentase penerimaan pajak dalam APBN yang mencapai lebih dari 80 persen kini.

Tanggal 14 Juli 1945, 73 tahun yang lalu adalah tonggak sejarah lahirnya pajak. Itu pertama kalinya kata "pajak" disebut oleh ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wediodiningrat dalam sebuah sidang panitia kecil soal 'keuangan".

Kala itu BPUPKI masih dalam  masa reses setelah pidato terkenal  Soekarno dibacakan pada 1 Juni 1945 yang dikenal sebagai hari lahir Pancasila .

Selama masa reses antara tanggal 2 Juni sampai dengan 9 Juli 1945 itulah BPUPKI mencetuskan usulan-usulan anggotanya yang meliputi masalah, yaitu: Indonesia merdeka selekas-lekasnya, Dasar Negara, bentuk negara uni atau federal, daerah negara Indonesia, Badan Perwakilan Rakyat, Badan Penasihat, bentuk negara dan kepala negara, soal pembelaan, dan soal keuangan.

Dalam "soal keuangan" Rajiman dari lima usulannya pada butir keempat menyebut, "Pemungutan pajak harus diatur hukum". Legalisasi pajak sendiri kemudian dituangkan  dalam Rancangan UUD Kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945. Pada bab VII Hal Keuangan-Pasal 23 butir kedua menyebutkan: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline