Lihat ke Halaman Asli

Dewi Damayanti

TERVERIFIKASI

Blogger

Tax Amnesty yang Sebentar Lagi Akan Berakhir

Diperbarui: 3 Maret 2017   00:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: dokumen pribadi

Amnesti Pajak tahap tiga pada 31 Maret 2017 akan berakhir. Rangkaian sosialisasi Amnesti Pajak yang konsisten dikawal presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal, telah memberikan hasil yang melebihi ekpektasi banyak kalangan meski belum memuaskan.

Dalam sosialisasi terakhir pada Selasa (28/2/2017) di JIExpo Kemayoran, Jokowi menekankan pada para pengusaha yang hadir agar memanfaatkan periode terakhir Amnesti Pajak ini,  karena era keterbukaan informasi (Automatic Exchange Of Information) sebentar lagi menguasai dunia.

“Siapa pun tidak bisa menyembunyikan hartanya di dalam negeri maupun luar negeri. Tidak bisa lagi menghindari pajak di dunia manapun. Nanti sudah buka-bukaan semuanya.”

Tegas Jokowi mengingatkan konsekuensi era keterbukaan informasi atau yang dikenal sebagai Automatic Exchange Of Information (AEOI) yang akan berlaku efektif Juni 2018. Untuk kepentingan perpajakan, 94 negara telah berkomitmen untuk melakukan pertukaran data dan informasi secara otomatis.

Saat itu data-data dan informasi menjadi lintas batas. Dunia menjadi tanpa sekat. Karena takkan ada lagi kerahasiaan terhadap data dan informasi. Bahkan Jokowi menegaskan akan mengeluarkan Perpu untuk mengakomodir berlakunya AEOI nanti. Jika tidak, Indonesia akan menjadi negara yang dianggap tidak kredible dan dikucilkan dalam pergaulan internasional. Sementara  Indonesia sendiri dalam proses membangun trust di dunia internasional.

Dan keberhasilan Amnesti Pajak ini mulai berhasil menarik perhatian dunia luar.  Dibandingkan dengan negara lain yang pernah melaksanakan Amnesti Pajak maka Indonesia menjadi negara yang paling berhasil, jika dilihat dari persentase deklarasi harta terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yaitu sebesar 34,4%. Bandingkan dengan Italia sebesar 5,2% ataupun  Australia yang hanya 0,35%. Karena itu seharusnya masyarakat Indonesia juga menaruh kepercayaan pada pemerintah dengan menginvestasikan modalnya di Indonesia.

“Jangan pegang uang, investasikan. Ini saatnya percaya saya. Jangan sampai nanti yang mengambil manfaat dan peluang dari luar,” tandasnya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti meski hasil Amnesti Pajak melebihi ekpektasi banyak kalangan jika dilihat dari jumlah uang tebusan yang masuk namun jika dilihat dari jumlah peserta yang ikut kurang memuaskan.

Sampai dengan 27 Februari 2017 jumlah uang tebusan mencapai Rp 112 Triliun dari target sebesar Rp 165 Triliun atau sebesar 68% dari target. Sementara jumlah peserta yang ikut Amnesti Pajak hanya 682.822 peserta.

Jumlah  Wajib Pajak terdaftar sebanyak 32,8 juta. Dari 32,8 juta Wajib Pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT sebanyak  29,3 juta . Namun yang melaporkan SPT-nya hanya 12,6 juta.  Sementara yang mengikuti Amnesti Pajak sebanyak 682.822 peserta atau hanya 5,4% dari Wajib Pajak yang lapor SPT.

Karena itu Ditjen Pajak telah menyiapkan langkah-langkah pasca Amnesti Pajak untuk menjaring Wajib Pajak yang tidak patuh, yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline