Lihat ke Halaman Asli

Tanggapan Masyarakat terkait Pembatalan PPKM Level 3

Diperbarui: 26 Desember 2021   06:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Jakarta Selatan- Pemerintah resmi membatalkan PPKM Level 3 pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sebelumnya, PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap memutuskan untuk mengadakan pembatasan yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

Pada 8 Desember 2021, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan dalam sebuah wawancara yang dikutip dari Kompas.com bahwa penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Pemerintah dalam hal ini telah mempertimbangkan segala aspek, terutama yang menjadi sorotan adalah angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian mengecil. Selain itu, proses vaksinasi baik tahap 1 maupun 2 sudah melampaui angka 50 persen di wilayah Jawa-Bali. Oleh karena itu, pemerintah 'percaya diri' untuk membatalkan PPKM Level 3 ini.

"Saya sangat setuju dengan keputusan pemerintah untuk membatalkan PPKM Level 3 ini karena PPKM tidak efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19," kata Malik Fajar, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (10/12/2021).

Dia menjelaskan bahwa menurutnya, kasus Covid-19 khususnya di Indonesia, perlahan-lahan sudah menghilang sehingga ini memang merupakan gagasan yang bagus yang seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia untuk membatalkan PPKM Level 3.

Senada dengan Malik, Reza Athalariq, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyebutkan bahwa semenjak diadakannya PPKM, semua hal menjadi sulit dijangkau. Alasannya, karena ada jam operasional sehari-hari yang dibatasi, serta diikuti dengan banyaknya akses jalan yang ditutup oleh warga sekitar sehingga menghambat segala kegiatan penting yang membutuhkan akses berlalu-lalang.

Dari segi perekonomian, pembatalan PPKM Level 3 ini dianggap akan mampu memberikan sentimen positif. Salah satunya ialah karena masyarakat akan kembali merasa percaya diri untuk berbelanja sebab sistem pembatasan di ruang publik sudah lebih longgar. Shonia, Staff Selasar.in Cafe Outdoor, turut memberikan tanggapannya perihal pembatalan ini. Dari kacamatanya, ini merupakan langkah yang bagus bagi para pengusaha kedai, rumah makan, kafe, dan lain-lain untuk memutar roda perekonomian mereka.

"Sejak awal adanya pandemi, apalagi PPKM itu sudah membuat banyak tempat-tempat seperti kafe selasar ini sepi pembeli. Belum lagi adanya pembatasan jam operasional yang hanya memperbolehkan tempat usaha untuk buka hingga pukul 8 sampai 9 malam saja," jelas Shonia (11/12/2021).

Shonia menambahkan bahwa PPKM masih dirasa perlu untuk dilakukan namun dengan syarat tidak seketat dahulu agar mengantisipasi meningginya kembali kasus Covid-19. Menurutnya, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak harus dijadikan kebiasaan yang tidak boleh ditinggalkan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.

Dewi Aulia Paraswati (11200511000104), mahasiswi semester 3 Program Studi Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline