Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Etika Dalam Ekonomi Islam

Diperbarui: 17 Maret 2019   23:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Harta secara etimologis berasal dari bahasa Arab yakni al-mal yang artinya condong, cendrung, dan miring. Sedangkan menurut terminologi sbagaimana disampaikan oleh madzhab Hanafiyah, yang dikutip oleh Ismail Nawawi, harta adalah sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan. Menurut para Fuqaha' bersendi pada dua unsur, yaitu pertama, unsur wujud ('aniya) bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a'yan). Manfaat dari sebuah rumah yang dipelihara leh manusia tidak disebut harta' akan tetapi termasuk milik atau hak. 

Kedua, unsur kebiasaan dalam Masyarakat ('urf) adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh manusia atau sebagian manusia,tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah  maupun manfaat ma'nawiyah. Menurut sebagian ulama yang lain yang diaksud harta ialah sesuatu yang diinginkan manusai amenurut tabiatnya, baik manusia itu akan memberikannya atau menyimpannya. Menurut pendapat ulama Hanafiyah sebagaimana dikutip oleh Ismail Nawawi menyatakan bahwa harta adalah sesuatu yang berwujud dan dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak berwujud dan tidak dapat disimpan tidak termasuk harta, seperti hak dan manfaat. Pendapat ini mensyaratkan adanya unsur-unsur tertentu yang dapat disebut dengan al-mal yaitu :

Dimungkinkan untuk dimiliki, disimpan dan dapat dikuasai misalnya, oksigen dalam tabung.
Sesuatu yang dapat diambil manfaatnya secara wajar, jika secara asal tidak dapat diambil manfaatnya seperti bangkai dan pakaian yang sudah rusak tidak dapat dikatakan sebagai harta.

Manfaat yang ada harus manfaat secara umum yang dapat diterima oleh masyarakat, seperti sebutir beras, sebutir gandum dan setetes air tidak daapat dikatakan sebagai al-mal. Jika barang-barang itu jumlahnya banyak dan dapat memberikan manfaat itu bisa disebut dengan harta.  
Istilah harta, atau al-mal dalam Al-Quran maupun sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu, sehingga pengertian al-mal sangat luas dan berkembang. Kriteria harta menurut para ahli fiqih terdiri atas, Pertama, memiliki unsur nilai ekonomis. Kedua, unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu barang. Nilai ekonomis dan manfaat yang menjadi kriteria harta ditentukan berdasarkan Urf (kebiasaan/ adat) yang berlaku ditengah masyarakat.

Sesungguhnya islam membolehkan manusia bersenang-senang dengan kebaikan dan perhiasan dunia. Islam memandang kehidupan ekonomi yang baik sebagai sarana penunjang untuk meningkatan kemanusiaan, meningkatkan hubungan baik dengan Allah, dan meningkatkan kebaikan kepada sesame makhluk. Dengan demikian, telah menjadi jelas bahwa rambu-rambu islam dalam memandang harta adalah sebagai sarana untuk mencapai kebikan. Setiap sesuatu yang menyampaikan kepada kebaika adalah kebaikan. Harta tak selamanya menjadi petaka kepada pemiliknya, dan bukan pula dari pemberian arwah-arwah buruk seperti anggapan sebagian ahli agama. Kefaqiran bukan syi'ar orang-orang shalih, sebagaimana anggapan kaum sufi. Bahkan harta, kadang-kadang disbut Al-Qur'an dengan kebaikan.

Islam itidak pernah memandang kekayaan sebagai penghalang bagi orang kaya untuk mencapai ketinggian derajat dalam mendekatkan diri kepada Allah. Islam juga menegaskan bahwa kekayaan, kesejahteraan kehidupan, dan kecukupan harta, dinyatakan sebagai balasan yang disegerakan oleh Allah bagu orang-orang mukmin dan bertaqwa dari para hamba-Nya, karena apa yang telah mereka lakukan dalam bentuk amal shaleh, jihad yang patut disucikan dan usaha yang baik. Demikian pula kefaqiran, kelaparan, kesempitan rezeky da kesempitan kehidupan, dinyatakan sebagai siksaan yang disegerakan Allah di Dunia ini bagi orang yang menyimpang dari jalan yang lurus dan petunjuknya yang mulia.

Islam menyuruh menjaga harta, melarang  memubadzikarnya dan menyia-nyiakannya, sehingga harus ditahan kemerdekaan setiap orang yang akan merusak hartanya. Karena sesungguhnya didalam harta orang itu ada bagian hak sosial. Untuk itu Allah menyandarkan harta orang-orang yang belum sempurna akalnya kepada orang-orang yang disuruh menjaga.

Begitu pentingnya bekerja mencari harta kekayaan, dalam hal ini islam memberikan ruang yang demikian luas dan menganggap penting semua pekerjaan yang produktif, yaitu bekerja sebagai sebuah kewajiban dan menentang tindakan yang malas dan menyia-nyiakan waktu baik dengan cara berpangku tangan dan tinggal diam atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak produktif. Dalam Islam (Al-qur'an) selalu menyeru untuk mempergunakan waktu dengan cara menginvestasikannya dalam hal-hal yang akan menentukan dengan tindakan dan kerja yang baik dan melarang segala praktek kemalasan dan berpangku tangan.

Dalam situasi normal tidak diperbolehkan untuk meminta-minta atau menjadi beban kerabat dan Negara sekalipun, karena islam sangat menghargai mereka yang berjuang untuk mencapai dan memperoleh karunia Allah SWT. Perlu dipahami bahwa kerja yang diwajibkan dan dianjurkan dalam islam adalah kerja yang sholeh, yang bak dan produktif serta membawa kemaslahatan bagi diri kita dan orang lain.Allah menciptakan harta kekayaan untuk dicari, dimiliki, dan kemudian dipergunakan oleh manusia. Kekayaan adalah alat pendukung hidup manusia, oleh sebab itu manusia memiliki hak untuk memilikinya.

Al-qur'an telah meletakkan konsep halal dan haram yang berkenaan dengan bagaimana hukumhal-hal yang menyangkut dan berhubungan dengan harta benda. Perbedaan halal dan haram bukan saja mengharuskan tujuan saja yang seharusnya benar, melainkan sarana untuk mencapai tujuan itu haruslah baik juga, seperti halnya, perintah Al-qur'an untuk mencari nafkah setelah melakukan ibadah, yang mengimplikasikan bahwa seseorang hendaklah mengikuti perilaku yang diperkenankan dan di halalkan dalam mendapat penghasilan baik dalam aspek niat dan metode dari mencari harta kekayaan dan ketidak perbolehan  adanya ketidakadilan dan penipuan (riba). Dan para pemilik harta mempunyai kebebasan untuk menyimpan ataupun menginvestasikan harta tersebut, pada saat menyimpan harta hendaklah ia mengeluarkan zakat dan kewajiban yang lain dan pada saat menginvestaikan harta hendaklah dia memilih perdagangan yang halal dan menjauhi perdagangan yang mengandung riba (haram).  

Etika dalam ekonomi islam
Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa yunani kuno, yaitu "Ethikos" yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya. Secara terminologis Etika adalah suatu aturan atau norma yang dipakai masyarakat sebagai pedoman dalam bertingkah laku bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline