Jasa titip alias jastip awalnya dikenal sebagai usaha iseng-iseng, tapi ketika beberapa selegram mengungkapkan penghasilannya dari usaha ini yang beromzet jutaan, maka banyak yang tertarik mengikuti jejaknya. Sambil belanja dan cuci mata dapat duit, asyik kan?! Apalagi jika sedang ke luar negeri, jastip ini laris manis. Tapi bagaimana dengan aturan cukai?
Usaha jasa titip memang meluas. Awalnya hanya melayani pembelian barang di departement store, kemudian berbagai toko di mal, lalu layanan belanja kue artis. Pada saat jaya-jayanya kue artis, antrian pembeliannya memang sangat panjang. Ada euforia tersendiri dengan kue artis. Calo-calo kue artis pun muncul, demikian pula dengan usaha jastip kue artis. Tapi setelah bisnis kue artis ini meredup maka layanan ini mulai sepi peminat.
Yang masih banyak peminat hingga saat ini adalah jasa titip belanja ke luar negeri. Beberapa kali aku melihat di lini masa instagram, seseorang menyatakan ia akan pergi ke luar negeri. Kemudian ia memberitahukan melayani jasa titip dengan sejumlah honor tertentu. Nilainya lumayan besar, ada yang mematok hingga 30 persen dari harga barang.
Memang sih ada beberapa barang yang memang lebih murah ketika membeli di luar negeri daripada di dalam negeri. Seperti koleksi baju tertentu. Di Eropa seperti di Jerman, kata pasangan yang pernah tinggal di sana, sering diadakan diskon jika musimnya sudah lewat. Harganya relatif murah, barangnya trendi, dan kualitasnya bagus. Demikian pula dengan buku dan koleksi mainan.
Tapi yang laris dijadikan titipan bukannya buku, pakaian atau sepatu diskon ataupun mainan, melainkan barang-barang mewah seperti perhiasan, aksesoris, dan tas mewah yang saat ini masih hip. Selain itu, barang yang laris adalah gawai berkelas seperti Iphone atau merk smartphone lainnya dengan tipe tertentu yang dianggap ekslusif.
Padahal, barang mewah dan juga elektronik punya aturan tersendiri. Koleksi mainan pun seperti action figure, diecast, dan model kit saja juga punya ketentuan maksimal pembelian berdasarkan kesepakatan komunitas kolektor mainan dan bea cukai. Selain barang mewah,ada juga jastip yang melayani pembelian minuman beralkohol. Memang, di Indonesia ada juga kolektor botol-botol minuman beralkohol yang bentuknya unik.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Kompas, dan Kontan, bea cukai menemukan usaha jasa titip yang bisa dikategorikan ilegal. Bahkan ada juga yang bisa disebut usaha penyelundupan. Beberapa waktu lalu Dirjen Bea dan Cukai menyebutkan ada beberapa kasus jasa titip yang menggunakan modus dengan memecahnya ke beberapa orang dalam satu rombongan.
Saat itu ada 14 orang dalam satu rombongan, dengan tiap orang membawa tas mewah, ponsel mewah, perhiasan. Tujuan memecah barang tersebut untuk menghindari batas bebas bea masuk sebesar USD500 per orang. Barang-barang tersebut ketika ditelusuri ternyata milik satu orang yang memang sering melayani jastip melalui media sosial.
Yang mengejutkan adalah penyelundupan Iphone 11 sebanyak 84 buah dengan alasan jastip. Padahal barang tersebut belum masuk ke Indonesia. Untuk mencoba mengelabui petugas, ada yang membungkusnya dengan bungkus makanan, membagi barang ke teman, dan memisahkan antara barang dan bungkusnya. Hingga saat ini sudah terjadi 422 kasus jasa titip yang merugikan negara. Kerugiannya telah mencapai milyaran, persisnya Rp 4 Miliar karena mereka tidak membayar bea impor.
Saat ini usaha jasa titip barang terutama barang luar negeri masih banyak dilakukan. Hal ini sebenarnya sah-sah saja karena belum ada aturan regulasi yang melarang usaha ini. Namun, masyarakat, khususnya pelaku jasa titip, perlu diberikan edukasi oleh Dirjen Bea & Cukai barang-barang apa saja yang boleh dilakukan jasa titip dan metode melakukan jastip yang legal.