[caption caption="Puncak Peringatan Harkonas 2016 (dokpri)"][/caption]Sudah waktunya konsumen lebih berdaya dan lebih cerdas. Ada berbagai hal tentang ketentuan barang/jasa dan pengaduan yang mungkin belum diketahui konsumen. Nah pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional kemarin (26/4), undangan termasuk kompasianer mendapat tambahan wawasan tentang perlindungan konsumen dan menjadi saksi pencanangan strategi nasional perlindungan konsumen.
Hujan mengguyur Jakarta sejak pagi kemarin. Namun hujan tidak membendung semangat siswa-siswi SMP, SMA, mahasiswa dan juga dari berbagai institusi untuk mengikuti puncak rangkaian acara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Syahrul Mamma, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada sambutannya mengemukakan pada tahun keempat peringatan Harkonas ini mengambil tema Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri, dan Cinta Produk dalam Negeri. Saat ini konsumen menurut Syahrul kurang aktif memperjuangkan hak-haknya sehingga indeks keberdayaan konsumen masih rendah juga rentan dieksploitasi. Pengaduan konsumen juga belum membudaya di Indonesia, di satu sisi para pelaku usaha banyak yang masih abai terhadap kewajiban SNI padahal produknya masuk daftar wajib SNI. Selain itu yang tak kalah penting, institusi perlindungan konsumen belum dimanfaatkan dan dikenal oleh masyarakat, sehingga mereka diajak untuk berpameran di acara peringatan ini untuk mengedukasi masyarakat.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Thomas Lembong yang membuka acara mengemukakan bahwa pada peringatan hari konsumen nasional tahun ini aspek konsumsi nasional disesuaikan dengan visi nawacita Presiden. Meskipun saat ini mulai diterapkan transisi perekonomian yakni perpindahan sektor konsumsi ke produksi, perpindahan sektor konsumsi ke produksi, dan konsumsi ke investasi, akan tetapi aspek konsumen tidak ditinggalkan.
Namun menurut Menperindag jangan sampai konsumen Indonesia bersikap boros melainkan naik kelas menjadi konsumen cerdas. Apa itu konsumen cerdas? "Konsumen yang cerdas memperhatikan mutu dan keamanan, juga nilai sosial yang tercermin dalam produk/jasa," paparnya.
Ia mencontohkan Jepang yang konsumennya cerewet akan mutu, dan keawetan produk. Tekanan konsumen atas mutu memaksa produsen domestik menghasilkan produk berkualitas tinggi, sehingga produk mereka mudah bersaing dengan pangsa luar. Oleh karenanya ia mengingatkan besarnya peranan konsumen dalam aspek kualitas produk.
Pada acara yang juga dihadiri Menteri Sosial Khofifah Indar dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, juga dilakukan penandatanganan MoU Edukasi Konsumen Cerdas bersama berbagai rektor perguruan tinggi dan perwakilan tiap agama. Di antara penandatangan MoU adalah Universitas Tarumanegara, IPB, Universitas Singaperbahasa, Majelis Ulama Indonesia, PGI, Parisada Hindu Darma, Walubi, dan Konferensi Waligereja Indonesia. Juga dilakukan pencanangan strategi nasional perlindungan konsumen di Indonesia yang disusun Kementerian PPN/Bappenas.
[caption caption="Pencanangan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (dokpri)"]
[/caption]Acara puncak peringatan Harkonas ini juga dimeriahkan tari Lenggang Jahe, penampilan penyanyi Widi Mulya dan Pajajaran Vokal EnsembleTari lenggang jahemembawakan jingle Konsumen Cerdas, Melati Suci karya Melly Goeslaw, dan Aku Cinta Buatan Indonesia. Setelah itu undangan bisa berkeliling stan atau menyantap jajanan lokal di Pojok Kuliner. Ada pisang roa,
Sebelum acara puncak peringatan, Harkonas yang diperingati setiap 20 April juga diwarnai dengan kegiatan jalan sehat, talkshow, lomba tulis, dan bulan pengaduan sepanjang Februari-April, fokusnya pada HP dan produk elektronik, e-commerce dan penandaan SNI, serta SPBU dan penandaan label.
[caption caption="Edukasi Lewat Animasi dan Komik Jadi Pilihan untuk Menjangkau Generasi Muda (dokpri)"]
[/caption]Menambah Ilmu Perlindungan Konsumen dengan Berkeliling Stan
Pada acara ini juga terdapat berbagai stan yang terkait dengan perlindungan konsumen dan edukasi agar konsumen bisa lebih cerdas dan mandiri. Stan yang terlibat yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, BPOM, Direktorat Metrologi, Bank Indonesia, Badan Standarisasi Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, OJK, Komunitas Konsumen Cerdas, dan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Stan-stan tersebut menambah daftar wawasan saya tentang produk mana yang wajib SNI, bagaimana mengetahui apakah makanan/minuman di sekeliling kita berbahaya/tidak, bagaimana melakukan pengaduan, pengukuran, anjuran tidak membeli ponsel bekas dan pakaian bekas impor, dan sebagainya. Yuk mulai jelajahnya.