[caption caption="Booth BPJS Ketenagakerjaan di Kompasianival 2015"][/caption]
Para blogger dan pekerja kreatif yang bekerja sendiri tanpa di bawah institusi tidak perlu cemas tidak mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Oleh karena BPJS Ketenagakerjaan sekarang memudahkan para blogger, pekerja kreatif, dan pekerja bukan penerima upah untuk bergabung dan mendapatkan manfaat asuransi sosial.
BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 berdasarkan Undang-undang No 24 Tahun 2011, dimana sebelumnya bernama PT Jamsostek (Persero). Bidang usahanya tetap sama dengan layanan yang diberikan PT Jamsostek (Persero) dengan tambahan jaminan pensiun yang akan diimplementasikan pada tahun 2016. Selain itu, pesertanya diharapkan menjangkau seluruh tenaga kerja, baik tenaga kerja di sebuah perusahaan/institusi maupun pekerja bukan penerima upah.
Pada saat saya masih bergabung dengan sebuah perusahaan, setelah diterima menjadi karyawan saya langsung didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek masa itu). Untuk preminya, ada dua yaitu dari perusahaan dan dipotong dari gaji (2%), dimana persentase preminya lebih besar dari perusahaan. Saat menjadi peserta Jamsostek saya mendapat rekening koran dan saldo terkininya juga bisa dicek melalui website dengan memasukkan nomor peserta. Setelah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, saya mendapatkan jaminan hari tua.
Oleh karena masa bekerja hampir lima tahun waktu itu saya tak menunggu lama untuk dapat mengambil jaminan hari tua. Setelah proses klaim di kantor cabang Salemba tak lama saya saya sudah dapat mengambil manfaat tersebut secara tunai. Sebenarnya juga bisa sih dananya ditransfer ke nomor rekening bank kita tapi prosesnya lebih lama.
Sayangnya ketika bekerja di institusi berikutnya, saya dan kawan-kawan yang bekerja di institusi tersebut tidak mendapatkan asuransi dari Jamsostek, meskipun sebenarnya wajib bagi sebuah perusahaan/institusi untuk mendaftarkan karyawannya. Mungkin karena tidak ada sanksi yang tegas masa itu sehingga institusi tempat saya bekerja pun santai-santai saja.
Saat saya telah bekerja secara mandiri, baru kemudian sanksi untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta Jamsostek lebih tegas. Apalagi ketika Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Selama bekerja mandiri sebagai penulis dan konsultan TI freelance sekaligus blogger, saya agak was-was juga dengan jaminan masa tua saya. Memang pasangan dapat fasilitas jaminan ketenagakerjaan lengkap dari kantor mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, akan tetapi saya juga merasa perlu. Apalagi kebutuhan hidup hingga masa tua tetap perlu dan risiko kecelakaan kerja juga selalu ada meskipun bukan bekerja di tempat yang riskan.
Saya kemudian mencari informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan yang ruang lingkupnya sebenarnya bukan hanya pekerja kantoran atau pekerja pabrik, tapi seluruh tenaga kerja, dimana pekerja bukan penerima upah masuk di dalamnya. Definisi sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) dari brosur BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
Blogger dan penulis freelance seperti saya dimana kadang-kadang mendapat pekerjaan sebagai konsultan TI juga termasuk pekerja BPU, karena bekerja secara mandiri. Blogger saat ini memang menjadi profesi tersendiri, bahkan ada seorang rekan yang telah berani menyebut dirinya blogger penuh waktu atau blogger profesional.