Lihat ke Halaman Asli

Sekolah Sistem Zonasi

Diperbarui: 6 Juli 2019   12:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

aktual.com

Sekolah merupakan tahap awal bagi pertumbuhan peserta didik. Peserta didik yang seharusnya mengenyam pendidikan sepenuhnya, kini disibukkan berbagai peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Adanya peraturan tersebut, bertujuan baik dalam membangun mutu pendidikan di Indonesia, namun sistematika di lapangan kurang efektif bagi peserta didik. Dimana pemerintah memberlakukan sistem zonasi.

Sistem zonasi merupakan program baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sudah berjalan dua tahun, namun baru populer pada saat ini ketika menjaring peserta didik baru. 

Kemendikbud memberlakukan sistem zonasi ini berdasarkan jarak tempuh peserta didik ke sekolah khususnya sekolah negeri dan masih se-kecamatan. Tujuannya adalah pemerataan peserta didik dan kualitas pendidikan. Menurut bu Rosi S.Pd. (guru SMP N 6 Jepara) menjelaskan seperti ini, jika lokasi rumah peserta didik dekat dengan sekolah dan masih satu kecamatan, maka ditambah satu poin dan langsung diterima di sekolah tersebut.

Menurut bapak Sholikin (ayah dari siswa) menyatakan, adanya peraturan tersebut, banyak terjadi manipulasi dalam pengisian jarak rumahnya secara online. Hal ini dikarenakan, peserta didik yang akan melanjutkan sekolah favorit melakukan kecurangan dengan mengorupsi ukuran jarak rumahnya. 

Contoh kasus seperti ini, jarak rumah dari Mantingan ke SMP N 6 Jepara yang semula 3 km, hanya diisi 2,8 km. Kegiatan semacam ini sangat merugikan peserta didik lainnya. Dimana peserta didik yang seharusnya berlomba-lomba mendapatkan nilai yang baik, justru tidak memberikan reward diakhir penilaian.

Sistem zonasi ini tidak hanya berlaku untuk peserta didik saja, melainkan juga berlaku pada guru. Menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan sistem zonasi guru. Zonasi ini diperuntukkan bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berkerja pada instansi pemerintah. Dengan ketentuan bahwa jarak zonasi guru maksimal 20 km, yang wacananya nanti diberlakukan untuk sekolah negeri dan swasta.

Untuk mencapai hal tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan empat komponen dalam satu sekolah, yaitu: 1) Guru negeri yang sudah bersetifikat, 2) Guru negeri yang belum bersertifikat, 3) guru tidak tetap tetapi sudah bersertifikat, 4) Guru tidak tetap tetapi belum bersertifikat. Aturan tersebut, diberlakukan supaya para pendidik mengajar sesuai bidangnya dan keahliannya. Pendidik yang kualitas adalah pendidik yang mengabdikan dirinya secara profesionalitas.

Menurut Fendi Cahyo penjaga koperasi SMK N 2 Jepara menyatakan bahwa adanya zonasi guru ini, tidak memberikan kenyamanan bagi para pihak khususnya pendidik. Karena sistem tersebut, hanya terpaku pada ketentuan jarak rumah pendidik dengan sekolah tempat ia bekerja. Adanya peraturan ini, tidak memberi kebebasan bagi guru pemula untuk melamar calon guru ke tempat yang ia tuju. Meskipun berat, mau tidak mau harus ditaati bagi para pendidik demi tercapainya tujuan bangsa yang tertera dalam UUD 1945.

Adanya sistem zonasi ini, sebaiknya tidak perlu digunakan, sebab dampaknya sangat merugikan bagi psikologis pendidik maupun peserta didik. Biarlah para mereka melanglang buana mencari ilmu dan mengamalkannya semaksimal mungkin. Usaha yang baik pasti akan membawa perubahan yang baik. Maka dari itu, wajib bagi pemerintah Indonesia segera merevisi sistem pendidikannya serta lebih tanggap dalam menangani persoalan-persoalan yang ada guna memperbaiki kualitas sumber daya manusia yang berkompeten.

Dewi Tri Anjani, Mahasiswa PAI FTIK UNISNU Jepara




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline