KEPADAATAN lalu lintas terutama dikota-kota besar Indonesia kerap menjadi persoalan yang tidak berujung. Salah satu penyebab utamanya ialah adanya keberadaan Parkir Liar. Berangkat dari isu permasalahan yang berseliweran di Media Sosial, bahwa parkir liar tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan serta pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Fenomena parkir liar ini, sangat marak di berbagai sudut kota, disudut tempat terutama di kawasan pusat indrustri, bisnis atau pusat perbelanjaan bahkan tak sedikit di tempat wisata. Mereka kerap memanfaatkan badan jalan ataupun lahan kosong tanpa adanya izin resmi dari pihak perusahaan ataupun pemerintah dan masyarakat setempat. Tukang parkir liar kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan tidak segan untuk mematok tarif dengan begitu tingginya tanpa adanya kontrol dari pihak berwenang, tetapi tak sedikit juga yang mematok dengan tarif yang wajar. Keberadaan mereka juga mengurangi pendapatan resmi dari sektor parkir yang seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah.
Situasi ini memperparah kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan akan mempersempit ruang gerak kendaraan yang melintas. Tak hanya itu, seringkali kendaraan yang ingin parkir atau keluar dari parkir liar harus berhenti di tengah untuk membayar parkir, sehingga mengakibatkan antrian kendaraan yang panjang. Hal ini tentu memperlambat arus lalu lintas dan menambah waktu tempuh.
Selain itu, keberadaan parkir liar juga menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya bagi pejalan kaki. Trotoar yang dipenuhi kendaraan yang parkir memaksa pejalan kaki untuk berjalan di jalan tersebut, berisiko tertabrak kendaraan lain. Kondisi ini sangat berbahaya terutama bagi anak-anak dan orang lanjut usia.
Pemerintah kota perlu mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Penertiban parkir liar harus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. Selain itu, perlu adanya solusi jangka panjang seperti penyediaan tempat parkir resmi yang memadai, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan tempat parkir resmi.
Kerja sama antara pemerintah, penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai dampak negatif penggunaan jasa parkir liar, sedangkan pemerintah perlu menyediakan fasilitas parkir yang aman, nyaman dan terjangkau.
Dengan penanganan yang tepat, diharapkan kemacetan akibat parkir liar bisa berkurang, serta kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tetap terjaga. Sudah saatnya kita bersinergi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi semua.