Lihat ke Halaman Asli

Upaya Generasi Muda "Para Santri" dalam Bela Negara

Diperbarui: 9 Januari 2023   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Dewi Suryaningsih 

Universitas Muhammadiyah Jakarta 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Ilmu Komunikasi 

 

PENGERTIAN BELA NEGARA 

Bela negara berasal dari kata "bela" yang berarti mempertahankan, membela, menghadapi  tantangan yang terjadi. Sedangkan negara adalah sebuah kawasan atau daerah yang memiliki sebuah unsur didalamnya, seperti warga, pemerintahan, dan kawasan.

Secara sederhananya bela negara adalah sebuah upaya untuk mempertahankan, menghadapi, mengatasi sebuah masalah atau tantangan yang terjadi dalam ketahanan sebuah negara.

Upaya bela negara ini pula tercantum dalam UUD 1945 yang dimana ini adalah landasan  dasar dalam kehidupan bernegara Indonesia, seperti pada pasal

*        Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

*        Pasal30 ayat 1 UUD 1945 dengan bunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline