Keterbatasan fisik membuat para disabilitas tidak leluasa mendapatkan pekerjaan yang diinginkannya. Sehingga mereka membutuhkan pihak yang dapat menjembatani untuk mengkomunikasikan skill yang dimiliki kepada perusahaan yang menerima tenaga kerja disabilitas.
Adanya ketentuan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di pasal 53 disebutkan, pemerintah memberi jaminan kepada penyandang disabilitas untuk mendapat kesempatan bekerja. Ketentuan ini menjadi angin segar bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Wajib bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempekerjakan disabilitas dengan prosentase sebanyak 2 persen. Sementara perusahaan swasta juga diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja normal.
Namun, lantaran UU tersebut masih terbilang baru hingga saat kini masih disosialisasikan secara bertahap. Sosialisasi diperlukan agar ke depan perusahaan- perusahaan dapat mempekerjakan para disabilitas.
Hasnita Taslim, seorang tuna daksa melihat ini sebagai peluang baginya untuk mendirikan perusahaan rekruitmen kerja dari kalangan penyandang disabilitas.
Melalui bendera perusahaan PT Disabilitas Kerja Indonesia, Hasnita menjembatani perusahaan yang ingin mempekerjakan para disabilitas, seperti dirinya.
"Sampai saat ini banyak perusahaan yang mau mempekerjakan para disabilitas, tapi mereka bingung mau mulai dari mana. Mereka konsultasikan ke perusahaan kami. Misalnya, ada perusahaan yang mau mempekerjakan disabilitas, mau skill yang bagaimana. Oh, mereka butuh orang desain grafis atau yang mahir microsoft office. Oke untuk desain grafis, talentnya tuna rungu, usianya 32 tahun. Perusahaan kami yang mendesainkan jenis disabilitas yang cocok bekerja di perusahaan tersebut," tutur Hasnita Taslim, Founder PT Disabilitas Kerja Indonesia, pada acara Live IG Nina Nugroho Solution #akuberdaya, bertajuk 'Menjadi Disabilitas Berdaya' baru-baru ini, di Jakarta.
Tak hanya tuna rungu, disabilitas yang menggunakan kursi roda pun difasilitasi oleh perusahaan milik Hasnita.
"Awalnya banyak yang bertanya, nanti bagaimana kerjanya kalau pakai kursi roda
Jadi perusahaan kami yang mendesainkan strateginya. Sehingga yang pakai kursi roda, pakai tongkat atau tuna rungu bisa kerja di perusahaan-perusahaan, di bank- bank," lanjut wanita yang di usia 22 tahun mengalami kecelakaan yang berakibat dirinya menjadi disabilitas.