Media sosial Facebook menyediakan fitur gim online. Salah satu yang pernah saya mainkan itu, Zynga Poker. Seperti gim kartu poker, ada bandar dan taruhan koin. Koin ini didapat dari saat check ini di gim online. Juga saat memutar mesin cocokkan simbol.
Seperti permainan kartu dengan bandar, jarang sekali bisa bertahan menang. Pasti ada saatnya bangkrut. Ketika bangkrut, pasti akan mengemis pada teman lain agar dikirimi koin. Atau mungkin ada yang rela membeli koin agar terus bisa bermain kartu.
Apakah permainan ini sudah bisa dikategorikan judi online? Sebetulnya apa perbedaan judi online dan gim online?
Memahami Perbedaan antara Game Online dan Judi Online
Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, berjudi adalah mempertaruhkan uang atau harta dalam permainan tebakan yang hasilnya didasarkan pada keberuntungan, dengan tujuan mendapatkan lebih banyak uang atau harta.
Dalam hukum, permainan bisa disebut judi jika memenuhi kriteria Pasal 303 ayat (3) KUHP, yang menyatakan bahwa permainan judi adalah permainan yang mengandalkan keberuntungan atau kemahiran pemain. Termasuk di dalamnya adalah segala bentuk pertaruhan hasil perlombaan atau permainan yang tidak diadakan oleh peserta yang berlomba atau bermain, serta segala bentuk pertaruhan lainnya.
Definisi Judi Menurut Hukum
Pasal 303 ayat (3) KUHP menyebutkan bahwa permainan judi mengandung unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau keahlian pemain, serta melibatkan pertaruhan. Jadi, permainan yang mengandung unsur taruhan dan sangat bergantung pada keberuntungan bisa digolongkan sebagai judi.
Memahami Game Online
Menurut Oxford Dictionary, game atau gim adalah aktivitas yang dilakukan untuk bersenang-senang, yang biasanya memiliki aturan dan bisa dimenangkan atau dikalahkan. Gim, baik offline maupun online, memiliki berbagai kategori seperti permainan kompetisi, permainan untung-untungan, board game, permainan kartu, simulation game, role-play game, dan serious game yang bertujuan untuk edukasi, pelatihan, atau riset.