Lihat ke Halaman Asli

DEWIYATINI

freelance writer

Tapera dan Aturan Hunian Berimbang, Adakah Korelasinya?

Diperbarui: 28 Mei 2024   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.pexels.com/id-id/foto/foto-cat-dinding-aneka-warna-1370704/

Siapa yang tidak butuh rumah? Tapi apakah rumah menjadi prioritas bagi sebuah keluarga atau perseorangan? Banyak pertanyaan yang berseliweran ketika Presiden Joko Widodo menggulirkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Setiap orang memimpikan rumah impian. Untuk mendapatkannya mereka merencanakan sedemikian rupa, agar tidak mengganggu pos pengeluaran lainnya. Karena meskipun termasuk kebutuhan pokok, ada yang lebih diprioritaskan. 

Mungkin untuk orang yang baru bekerja dan belum memiliki keluarga, menyisihkan tabungan untuk rumah impian, bisa dilakukan dengan mudah. Bagi mereka yang hidup tanpa tanggungan.

Tapi untuk yang sudah berkeluarga, tinggal di rumah kontrakan dan terpisah dari orang tua, sudah bersyukur. Kebutuhan mereka lebih fokus untuk hal lain, seperti makan, pendidikan, dan kesehatan. 

Gagasan Presiden Jokowi memang bagus, mengingat masih banyak dari mereka yang tidak memiliki rumah yang layak. Namun, bagi sebagian orang, dengan membebankan Tapera sebagai hal yang wajib, sungguh menyesakkan. 

Dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial, diharapkan setiap orang dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Namun, dalam UU itu, tidak ada penjelasan pemenuhan kebutuhan papan atau tempat tinggal menjadi bagian dari jaminan sosial. 

Ada empat lembaga yang menjadi penyelenggara dalam sistem jaminan sosial yakni perusahaan perseroan jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK), perusahaan perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), perusahaan perseroan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dan perusahaan perseroan Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES). 

Peraturan ini kemudian ditambah dengan peraturan lain tentang Badan Penyelenggara dan peta jalannya. 

Yang menarik, ternyata pernah dibuat peraturan tentang perumahan rakyat dengan sebutan hunian berimbang. Hunian berimbang merupakan konsep hukum yang terdapat di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Konsep yang memaksa pelaku pembangunan untuk membangun rumah sederhana atau rumah susun umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Konsep yang merekayasa pemenuhan rumah bagi MBR melalui peran swasta dalam hal ini pelaku pembangunan. 

Konsep hunian berimbang adalah konsep yang mewajibkan pengembang membangun perumahan secara seimbang. Ini berarti:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline