Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Si "Nepo Baby" itu telah mewujudkan mimpi ayahnya, Presiden Joko Widodo meneruskan trah kepemimpinan.
"Nepo Baby" atau bayi nepotisme belakangan melekat pada calon wakil presiden no urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Sebutan Nepo Baby disematkan oleh media asing dalam artikel berjudul "Indonesian leader's son brushes off 'nepo baby' tag in feted debate showing".
Al Jazeera menulis bahwa Gibran mungkin menjadi kandidat cawapres paling kontroversial saat ini dalam sejarah politik Indonesia. Media ini membahas cara Gibran lolos menjadi cawapres melalui proses yang kontroversial, mulai dari menjadi anak seorang presiden yang masih berkuasa, Joko Widodo, hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai mempermudah pencalonannya dengan melonggarkan persyaratan usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Gibran juga dituduh bakal menerapkan praktik politik dinasti yang telah lama mengganggu politik Indonesia menyusul sang ayah, Presiden Jokowi, yang telah berkuasa dan memimpin selama dua periode.
Kemenangan ini juga memastikan kepemimpinan Jokowi tiga periode melalui keterpilihan sang anak sulung. Tentunya, Jokowi akan menitipkan keberlanjutan sejumlah program-program di masa kepemimpinannya yang belum selesai.
Wakil Presiden yang tadinya memiliki porsi panggung yang sedikit di masa presiden sebelumnya, kemungkinan besar kali ini bertambah. Buktinya, sudah dibahas bahwa wilayah aglomerasi Jakarta atau yang dulu sering disebut wilayah penyangga ibu kota akan berada di bawah tampuk pengawasan Wapres yang tidak lain Gibran.
Jadi, presiden memiliki istana di Ibu Kota Negara (IKN), sang wapres tinggal di istana di Jakarta. Adil bukan? Kendali Jakarta yang ditinggalkan tetap terjaga.
Dalam pandangan saya, penambahan kekuasaan ini, memang untuk mewujudkan tujuan lain. Gibran, menurut saya, tidak hanya akan berperan sebagai wapres. Ia akan mempersiapkan diri sebagai presiden di tahun 2029.
Ketika masa itu tiba, usianya sudah mumpuni sebagai Capres. Tidak perlu lagi ia mengakali peraturan persyaratan di KPU melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Yang ia perlukan, memupuk sumber daya dukungan dari partai politik dan tentunya, dana untuk pemenangannya nanti.
Gibran bisa lega, meskipun Prabowo memiliki kesempatan untuk mencalonkan di periode kedua, rasanya itu tidak akan terjadi. Usianya tidak memadai untuk bekerja lima tahun lagi. Namun, Gibran akan bertemu dengan calon-calon yang lebih muda dari Prabowo.