Saat ini media sedang tersambo-sambo. Sebagian besar artikel yang muncul di halaman depan adalah tentang per-sambo-an. Tak terkecuali tentang sex dan 303. Menurut kabar pergerakan kasus sambo mengarah kepada isu perselingkuhan hingga perjudian.
Saya membaca artikel yang berjudul Pulau seks dan judi. Artikel yang menuliskan tentang opsi lokalisasi sex dan judi ini membuat saya tertarik untuk beropini mengenai opsi lokalisasi tersebut.
Lokalisasi mengenai perjudian dan prostitusi yang pasti akan menimbulkan berbagai reaksi publik. Apakah ini artinya negara kita yang mayoritas islam melegalkan aktivitas dilarang tersebut?. Jika ada voting, saya akan termasuk kelompok yang agak sulit menerima gagasan tersebut.
Mungkin dasarnya benar lokalisasi di usulkan sebagai bentuk pengendalian terhadap prostitusi dan perjudian. Hanya saja banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum wacana tersebut benar-benar dilaksanakan. Pertimbangan tentang seperti apa proses administrasi dan pengelolaan, siapa yang bertanggungjawab, terlebih bagaimana konsekuensi jangka panjang dan imbasnya kepada negara.
Andai benar jika perjudian dilegalkan negara akan mendapat aset sekitar 15-20 triliun per tahunnya,saya rasa dana yang benar-benar masuk dan digunakan untuk kepentingan negara belum tentu 100 persen. Karena setahu saya pada kenyataannya dana yang diputar dari kegiatan resmi dan halal pun masih saja di colek koruptor, apalagi "dana panas" dari kegiatan "dilarang".
Kepentingan bersama bukan hanya tentang dana, ada juga tentang raga dan rasa. Jika yang dimaksud pulau lokalisasi itu tempat khusus prostitusi dan perjudian dimana semua orang ber'uang bisa keluar-masuk sesuka hati, bagaimana dampak dengan orang-orang diluar lokalisasi. Entah itu kerabat atau orang terdekat.
Bukankah sudah banyak edukasi mengenai bahaya prostitusi untuk kesehatan, terutama pada kesehatan reproduksi. Bagaimana jika mereka yang keluar dari sana terkontaminasi penyakit dan kemudian menyebarkannya diluar wilayah lokalisasi. Pada akhirnya tetap saja orang terdekat bahkan satu negara bisa terkena dampak dari lokalisasi tersebut.
Kejahatan lain yang akan timbul dari perjudian dan prostitusi pun tidak bisa dipungkiri. Pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, bahkan mungkin penjualan manusia terutama wanita bisa saja terjadi secara bebas. Orang yang berkuasa disana bisa saja tutup mata saat dana berbicara.
Kemungkinan para wanita akan diperlakukan sebagai barang, bahan transaksi. Mungkin akan ada celotehan seperti "kalau tidak mau begitu jangan jadi wanita lokalisasi lah". Tapi bagaimana jika mereka terjebak, misalnya karena terlilit utang, dijebak, bahkan diculik untuk dijual. Bagaimana dengan para IStri yang harus legowo ketika tahu suami-nya pergi ke tempat lokalisasi. Kepada siapa mereka mengadu dan mempertahankan Hak sebagai istri?.
Jika benar terjadi, tidak kah akan semakin kentara negara ini akan mengalami kemunduran dalam hal kemanusiaan?. Lalu apakah UU perlindungan perempuan tidak berlaku disana? atau akan dibuat UU lokalisasi? ...
Kalaupun soal administrasi dan tempat bisa dilakukan pengendalian oleh pemerintah, namun hawa nafsu dan keserakahan manusia hanya manusia itu sendiri yang mengendalikan. Artinya pengadaan lokalisasi tidak menjamin bahwa tidak ada lagi tempat tersembunyi berserakan dimana-mana.