Lihat ke Halaman Asli

Jangan Sampai Tidak Tahu, Nanti Kena Pidana

Diperbarui: 28 Agustus 2022   06:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbeda dengan zaman baheula, sekarang Listrik telah menjadi kebutuhan dasar bagi kaum manusia. Hampir semua kegiatan manusia menggunakan energi listrik. Penerangan, peralatan rumah tangga, industri, hingga urusan komunikasi semua membutuhkan energi listrik. Bisa dibilang listrik merupakan salahsatu unsur penting dalam mendukung perkembangan zaman. 

Pengelolaan listrik  diatur oleh kebijakan pemerintah yang dibuat sedemikian rupa supaya alur nya seimbang. Bak ada gula ada semut, kiranya begitulah hubungan antara kebijakan dan politik. Tidak jarang berita yang mengekspos pencurian atau sabotase listrik, bahkan oleh oknum PLN sekalipun. 

Modus pencurian listrik

Sebagian banyak dari kita belum mengetahui kalau ternyata kecurangan mereka bisa  membuat mereka menjadi tersangka pencurian dengan ancaman pidana yang tidak main-main. Beberapa kecurangan yang biasa dilakukan oleh pengguna listrik diantaranya : 

1. Sengaja mengganti MCB dengan tujuan agar membayar biaya tagihan yang sama dengan pemakaian daya listrik lebih besar

2. Menurunkan kawat jumper antara terminal 1 dan 3 menjadi salah satu cara mereka mengakali KWH meteran listrik

3. Menyambung listrik ke Penerangan Jalan Umum

Tidak hanya dilakukan pelanggan listrik, pencurian listrik pun dilakukan oleh oknum PLN. Seperti kejadian pada tahun 2012 pemadaman massal di beberapa daerah yang dilakukan secara sengaja oleh oknum PLN. 

Mungkinkah kasus denda listrik yang terjadi pada beberapa orang yang bercerita di medsos itu ulah para pencuri listrik yang sedang berpolitik mencari kambing hitam ? atau hanya sekedar kesalahan teknis dan human eror petugas ? bisa juga karena ketidaktahuan pelanggan atau memang dilakukan pelanggan dengan sengaja ... entahlah hanya pelaku dan Tuhan yang benar-benar tahu. 

Untuk menghindari denda PLN Sebaiknya kita memastikan telah terdaftar menjadi pelanggan resmi di PLN. Jika terjadi kerusakan pada instalasi listrik, sebaiknya segera hubungi pihak PLN, jangan menggantinya sendiri, salah-salah kita bisa dituduh mencuri listrik. Sering-sering mengecek tagihan listrik setiap bulan, jika ada yang janggal segera hubungi pihak PLN. 

Apa hukumannya bagi orang yang mencuri listrik ? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline