RUU dibagi menjadi dua yakni RUU biasa dan RUU KUHP. RUUKUHP/RKUHP merupakah rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang disusun sejak 1968 sebagai realisasi adanya pembaharuan hukum pidana. Sejarahnya, KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia. Sebelum kemerdekaan, pada tahun 1918 diberlakukannya WvSNI sebagai turunan dari WvS yang diberlakukan di Belanda. Beberapa pasal dihilangkan sesuai dengan kebutuhan kolonialisme Belanda pada saat itu. Kemudian sebutan WvSNI diganti dengan KUHP pasca kemerdekaan pada tahun 1946.
Dilihat dari filososfis, sosiologis, politis, dan praktis KUHP tidak lagi sesuai dengan nilai yang berlaku di masyarakat. Dikarenakan adanya kemajuan teknologi membuat pengaturan tindak pidana tidak memadai dan ketinggalan zaman. Disamping itu, adanya perkembangan permasalahan dalam kehidupan masyarakat juga melatar belakangi adanya kondisi tersebut. Sehingga KUHP membutuhkan penataan ulang terhadap bangunan sistem hukum pidana nasional. Perancangannya bersifat menyeluruh, integral , mencakup semua aspek, menyusun atau menata ulang (rekontruksi/reformulasi). Meliputi substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
Pada hakikatnya pembaharuan pidana ini mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai sentralsosio politik, sosio filosofik, dan sosio cultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosioal, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Pembaharuan hukum ini pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana. Kebijakan hukum pidana dapat diistalahkan dengan politik hukum pidana atau "penal policy", "criminal law policy", "Strafrechtpolitiek". (Irmawanti & Arief, 2021:218-219)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H