Lihat ke Halaman Asli

Dewi Imroatul Hanifah

MAHASISWA HUKUM TATA NEGARA UIN KHAS JEMBER

Asas Pancasila dalam Asas Hukum Tata Negara

Diperbarui: 23 Oktober 2022   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap Negara memiliki dasar falsafah yang berbeda beda. Mengapa? Karena pada suatu ketatanegaraan memiliki permasalahan dan sistem pemerintahan yang berbeda pula. Indonesia menggunakan pancasila sejak kemerdekaan. Yang pada waktu itu BPUPKI menyelenggarakan rapat untuk dasar falsafah negara yang akan merdeka. 

Dalam hasil rapat tersebut mendapat keputusan bahwa dasar falsafah Indonesia menggunakan pancasila, yang artinya segala hal dalam menyusun hukum, tata kehidupan masyarakat, dan semua tindakan rakyat serta Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara.

Dalam bidang hukum, pancasila sebagai sumber materiil. Maka dalam setiap isi peraturan perundang undangan tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Jika hal itu terjadi maka peraturan tersebut wajib dicabut.

Dalam UUD' 45 bagian pembukaan. Yang berisikan pokok cita cita bangsa Indonesia. Pokok pertama: yang berbunyi "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Negara menurut pengertian pemubakaan itu menghendaki persatuan meliputi seluruh bangsa Indonesia. Dan Negara akan mengatasi permasalahan golongan dan segala paham masalah perseorangan.

Pokok kedua: yang menyebutkan "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" merupakan pikiran keadilan sosial, yang memuat sesuai dengan pancasila sila kelima. Maksud dari pokok pikiran ini adalah setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka mencapai keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Pokok ketiga: "Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Aliran ini sesuai dengan masyarakat Indonesia. Di dalam Negara Indonesia yang memegang kedaulatan adalah rakyat. Oleh karena itu, sistem Negara yang dibentyk haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan atas permusyawaratan perwakilan. Dalam pelaksanaannya, terdapat asas musyawarah yang dilakukan oleh para wakil rakyat. Jadi kedaulatan ini dilakukan dengan cara permusawarat oleh wakil rakyat.

Pokok keempat: "Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab" Undang undang harus berisi tentang perintah dan penyelenggara Undang-Undang memelihara budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita cita moral rakyat. Pokok pikiran ini adalah Negara mewajibkan setiap orang memiliki ketuhanan yang maha esa, adanya cita kemanusian dan cita keadilan dari bangsa Indonesia yang menjujung tinggi harkat dan martabat, dan menjadi dasar yang mengikat baik rakyat maupun pemerintah.

Dari pokok pemikiran yang telah dijelaskan diatas merupakan cermin dari pandangan hidup dan dasar falsafah Negara. dan dapat kita lihat dalam pembukaan UUD '45 mengandung pandangan hidup yang termaktub dalam pancasila (Ni'matul Huda, 2021: 78-81)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline