Lihat ke Halaman Asli

Dew Dewiii

mahasiswa

Hukum Kebijakan Perizinan di Indonesia

Diperbarui: 6 Mei 2024   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber kompas.com

                                                                                                                                                               HUKUM KEBIJAKAN PERIZINAN DI INDONESIA

Hukum kepegawaian Indonesia berdasarkan hukum administrasi negara mengatur segala hal terkait pengelolaan pegawai negeri, termasuk prosedur pengangkatan, promosi, mutasi, disiplin, dan pensiun. Ini bertujuan untuk menjaga tata kelola yang efisien, transparan, dan adil dalam pelayanan publik. Prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti legalitas, keadilan, dan keterbukaan, menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara pegawai negeri dan pemerintah.

Sebagai contoh kasus dalam hukum kebinakan perizinan di Indonesia, kita bisa membahas tentang perizinan usaha. Misalnya, seorang pengusaha ingin membuka restoran di suatu kota di Indonesia.

1. Pengajuan Permohonan Pengusaha tersebut harus mengajukan permohonan perizinan usaha kepada pemerintah setempat sesuai dengan jenis usaha yang akan dibuka.

2. Pemeriksaan Dokumen  Pemerintah akan memeriksa dokumen yang diajukan, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin lokasi, izin gangguan (HO), dan izin lingkungan.

3. Pemeriksaan Lokasi  Pemerintah akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan sesuai         dengan peraturan tata ruang dan tata bangun.

4. Penerbitan Izin  Jika semua persyaratan terpenuhi, pemerintah akan menerbitkan izin usaha.

5. Peninjauan Kembali Jika ada keberatan dari pihak lain terhadap izin yang diberikan, mereka dapat mengajukan peninjauan kembali kepada pemerintah.

6. Penegakan Hukum Jika ditemukan pelanggaran terhadap perizinan, pemerintah memiliki wewenang untuk menegakkan hukum, misalnya dengan mencabut izin atau memberikan sanksi administratif.

Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum kebinakan perizinan di Indonesia berlaku untuk mengatur proses perizinan usaha agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan berlangsungnya usaha secara legal dan teratur.

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyebutkan Indonesia memiliki terlalu banyak peraturan yang justru menghambat usaha masyarakat. Dia menilai peraturan tersebut harus disederhanakan.
Hal itu disampaikan Gibran saat menghadiri acara diskusi ekonomi kreatif bersama pelaku usaha ekonomi kreatif dan influencer. Dalam diskusi tersebut beberapa influencer menyampaikan pendapatnya dan pertanyaan seputar dunia usaha.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline