Lihat ke Halaman Asli

Serahkan Dana Santunan untuk Wujudkan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)

Diperbarui: 1 September 2021   16:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialiasasi dan Penyerahan dana santunan (https://probolinggokota.go.id/)

Waktu Baca : 4 menit 

Mewakili Wali Kota Probolinggo, SekretarIs Daerah drg. Ninik Ira Wibawati hadiri sosialisasi pelaksanaan konstruksi dan penyerahan buku tabungan dana santunan warga terdampak pembangunan (WTP) pada hari Senin (30/8) pagi di Pendopo Kantor Kecamatan Mayangan.

Kegiatan ini menjadi prasyarat "Clear and Clean" untuk memperoleh dana hibah program penataan kawasan permukiman kumuh Kelurahan Mayangan dari Bank Dunia. Dalam rangka mewujudkan Kota Probolinggo Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku.

Sebagai penanggung jawab, Kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Agus Hartadi menyampaikan santunan diberikan kepada warga yang yang memiliki bangunan di atas lahan fasilitas milik umum atau pemerintah. Misal bangunan rumah sampai di atas drainase, pagar rumah diatas drainase atau garasi diatas drainase.

Masih menurut Agus, total 78 warga yang menerima santunan dengan nominal beragam menyesuaikan dengan ukuran dan volume kondisi bangunan masing-masing rumah terdampak.  Adapun total anggaran santunan yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp 200 juta. 

Menurut Sekda Ninik, berdasarkan hasil kajian, Kota Probolinggo telah memenuhi segala ketentuan dan prasyarat mendapatkan bantuan sehingga pada tahap pertama Bank Dunia memberikan bantuan sebesar Rp 15 Miliar ke Pemkot Probolinggo. Sehingga pelaksanaan program kawasan strategis  nasional tahun ini dapat dilaksanakan di Kota Probolinggo. 

Selain memberikan apresiasi, melalui Sekda Ninik, Wali Kota Probolinggo juga menghimbau kepada setiap stakeholder agar melaksanakan program ini sebaik-baiknya. 

Pertama, kepada seluruh masyarakat penerima manfaat atau warga yang terdampak pembangunan hendaknya segera melakukan pembongkaran bangunan terdampak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama

Kedua, kepada DLH aagar segera melaksanakan penebangan pohon yang terdampak.

Ketiga, kepada seluruh pemangku jabatan agar selalu terlibat aktif dalam pendampingan serta pemantauan pelaksanaan konstruksi pembangunan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline