Lihat ke Halaman Asli

Dewa pratama putra

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Sosiologi Hukum

Diperbarui: 13 Desember 2022   20:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.  Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan apa syaratnya?

Efektifitas hukum berarti bahwa orang benarbenar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi.

Efektivitas hukum dalam masyarakat. dipengaruhi oleh peran manusia melihat dari sudut pandang hukum progresif, Sosiologi hukum dan kemudian antropologi hukum yang membuka mata kita terhadap peran manusia dalam berhukum. Tiga hal yang mempengaruhi efektifitas hukum itu sendiri. yaitu komponen struktural, substansi, dan komponen kultural. Berikut adalah penjelasan ketiga komponen tersebut :

  • Komponen struktural adalah bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Maksudnya yaitu berbagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menegakkan hukum. Contohnya Badan Peradilan, Kepolisian, Badan Penuntutan (Kejaksaan) dll.
  • Komponen Substandi adalah hasil nyata, produk yang dihasilkan, yang diterbitkan oleh sistem hukum tersebut. Hasil ini dapat berwujud kaidah hukum individual dan kaidah hukum umum yang berkembang dalam masyarakat.
  • Komponen Kultural adalah sikap tindak masyarakat beserta nilai-nilai yang dianutnya. Budaya hukum dapat dikatakan sebagai nilai sosial yang berkaitan dengan hukum beserta sikap tindakan yang mempengaruhi hukum, seperti adanya rasa malu, rasa bersalah apabila melanggar hukum dan sebagainya.

Syarat-syarat yang perlu di perhatikan dalam efektifitas hukum :

  • Undang-undang harus dirancang secara baik dan jelas, sehingga kaidah-kaidah hukum di dalamnya dapat efektif dan struktur dan dapat dipahami oleh masyarakat.
  • Undang-undang harus bersifat melarang dan memuat sanksi di dalamnya, Salah satu upaya yang biasanya dilakukan agar supaya masyarakat mematuhi kaidah hukum adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksinya.hal ini terbukti efektif karena memiliki efek jera pada orang yang melanggarnya.
  • Jika Undang-undang memuat sanksi, maka sanksi tersebut harus sesuai apa yang dilanggar.
  • Undang-undang yang telah dibuat perlu di sosialisasikan melalui penyuluhan.

2.  Contoh pendekatan sosiologis dalam Hukum Ekonomi Syariah

Umat Islam mesti memiliki kesadaran untuk bertransaksi dan berkegiatan ekonomi dengan menggunakan perbankan syariah sebagai upaya menjalankan syariat Islam secara kaffah (sempurna). Secara sosiologis, KHES disusun sebagai respon terhadap perkembangan baru dalam hukum mu’amalat dalam bentuk praktek-praktek ekonomi Syari’ah melalui LKS-LKS yang memerlukan payung hukum. Hukum muamalat secara kelembagaan hanya dipraktekkan lewat LKS-LKS yang secara hukum memang harus ada yang mengaturnya karena menyangkut hak-hak dan kepentingan banyak umat dan dalam skala yang lebih besar.

Pada realitanya Masih banyak praktik ekonomi islam yang kurang sesuai dengan ketentuan KHES. dan praktik-praktik tersebut malah menjadi kebiasaan di dalam masyrakat. peran lkps lah yang menjadi garda terdepan untuk menangkis praktik yang ada di dalam masyarakat tersebut dan menjadi barisan terdepan dalam hal penegakan hukum muamalat. 

Namun pada realitanya juga belum sepenuhnya menerapkan hukum islam tersebut. Contohnya pada bank syariah masih terdapat celah yang berpotensi riba salah satunya yaitu penerapan margin yang ada di akad.bank syariah bisa membanting harga asli ke nasabah sehingga bisa meningkatkan margin di dalam akad tersebut.

3.  Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dan latar belakang nya hukum progresif

Penegakan dan penegakan hukum di Indonesia hanya dengan satu kalimat “tajam ke bawah tumpul ke atas”. Penegasan ini tentu memiliki bukti yang kuat bagi pelaksanaan hukum dan undang-undang, khususnya penegakan hukum pidana. Menimbang bahwa dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, atas jaminan perlindungan, atas jaminan hukum yang sama dan atas perlakuan yang sama di hadapan hukum”. 

Ketentuan ini mengandung kepastian hukum yang wajar dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang berarti bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama dan tidak dapat disamakan dengan kekayaan, status, atau kedudukan, atau keturunan.Menurut Satjipto Rahardjo, tugas hukum harus melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Kualitas hukum ditentukan oleh kemampuannya melayani masyarakat. ini adalah hukum progresif sesuai dengan gagasan negara hukum, keadilan dan hukum rakyat. Hukum progresif ini diusulkan untuk mengatasi krisis zaman dunia saat ini. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline