Merujuk pada Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.PB.02.01 Tahun 2022 tanggal 08 April 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu upaya kasi percepatan penggunaan produk dalam negeri dalam segala kegiatan pengadaan barang/ jasa yang ada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Aksi Afirmasi tersebut ditandai dengan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral bagi pelaku UMKK.
Instruksi tersebut ditekankan kembali oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Implementasi pencacatan realisasi komitmen P3DN di setiap satuan kerja/ UPT di seluruh wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini juga tidak lepas dari komitmen nyata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, dalam mndukung percepatan realisasi P3DN dimaksud. Berdasarkan data yang ditarik oleh tim PPBJ per 24 Agustus 2022 melalui apliaksi AMEL LPSE, komitmen realisasi P3DN Kanwil Kemenkumham NTB masih jauh dari komitmen nasional yaitu untuk pencatatan non-tendering masih dibawah 50%, sedangkan realisasi komitmen P3DN sudah diatas 50%.
ITKP (Indeks Tata Kelola Pengadaan) pada Kementerian Hukum dan HAM masih jauh dari komitmen nasional yaitu 80%. Sesuai atensi dari Bapak Presiden Joko Widodo, diharapkan hingga September 2022, realisasi komitmen P3DN sudah mencaai 80% bahkan lebih. Untuk itu, seluruh satuan kerja yang ada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, harus dapat mencapai target nasional tersebut. Tim PPBJ Kanwil Kemenkumham NTB,melakukan pendampingan bagi satuan kerja agar dapat merealisasikan tujuan strategis nasional tersebut.
Terkait hal tersebut, Kanwil sebagai unit yang bersentuhan langsung dengan teknis pengadaan di lapangan melakukan koordinasi dan pendampingan pada 25 Agustsu 2022 bertempat di ruang rapat, kepada para satuan kerja di bawahnya guna memperlancar aksi percepatan penggunaan PDN dan pencatatn laporannya melalui aplikasi LPSE.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H