Lihat ke Halaman Asli

GAMPIL, Aplikasi Perizinan Pemkot Bandung

Diperbarui: 17 Juni 2016   22:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: id.techinasia.com

Seiring dengan berkembangnya teknologi di Tanah Air, Pemkot Bandung turut serta dengan menciptakan inovasi-inovasi dalam pemberian pelayanan publik. Beragam inovasi telah diluncurkan Pemkot Bandung untuk mempermudah warganya dalam memperoleh pelayanan publik. Salah satu dari inovasi tersebut adalah aplikasi GAMPIL (Gadged Mobile Application for Licence).

Aplikasi GAMPIL merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Pemkot Bandung sebagai upaya untuk mempermudah perizinan di Kota Bandung. Dengan adanya aplikasi GAMPIL ini, pelaku usaha kecil tidak perlu bolak-balik mengantar dokumen ke kantor pemerintahan untuk melakukan perizinan. Hanya dengan mengunduh aplikasi GAMPIL ini di Google PlayStore, pelaku usaha dapat melakukan semua tahapan proses pendaftaran kapan pun dan di mana pun.

Dalam aplikasi GAMPIL ini terdapat tiga bagian terpisah, yaitu aplikasi untuk warga, aplikasi untuk kecamatan setempat, dan aplikasi untuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Warga yang mendaftar selanjutnya akan diverifikasi pihak kecamatan setempat, kemudian Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT) melakukan pendataan akhir. Apabila pelaku usaha belum memungkinkan mendaftar mandiri secara online, maka bisa mendatangi Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT) atau kecamatan, yang nantinya akan ada petugas untuk melakukan proses pendaftaran secara online. Berikut adalah tahapan dalam menggunakan aplikasi GAMPIL.

Form Pendaftaran (Sumber: Google Playstore)

Tahap pertama adalah pilih Perizinan Online, lalu mengisi form pendaftaran. Untuk mendaftar, kita perlu mengisi kolom No. KTP, Password, Nama, Pekerjaan, dan Jabatan.

Form Pengajuan Permohonan (Sumber: Google Playstore)

Setelah mengisi form pendaftaran, langkah selanjutnya adalah login. Apabila sudah login, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengisi form pengajuan permohonan. Pilih jenis izin dan jenis layanan yang diinginkan dalam form ini, akan terlihat juga persyaratan yang harus dilengkapi. Setelah melengkapi persyaratan, selanjutnya adalah mengisi data perusahaan, seperti Nama Perusahaan, Nama Penanggung Jawab, dan Jabatan Penanggung Jawab pada form pengajuan permohonan. Data selanjutnya akan diproses oleh BPPT.

Peluncuran aplikasi GAMPIL ini merupakan gambaran keberpihakan Pemkot Bandung terhadap pelaku UKM Bandung mengingat UKM merupakan tulang punggung perekonomian kota. Oleh karena itu pula, perizinan usaha harus difasilitasi dan dipermudah, bukannya dipersulit. Dalam pemasarannya, Pemkot Bandung bekerja sama dengan perusahaan media sosial yang sudah besar, yakni Facebook. Selain itu, Pemkot Bandung juga akan menyiapkan toko pusat kerajinan lokal di kawasan Pasteur dengan lahan seluas sehektar.

Aplikasi ini sudah juga tersambung dengan perbankan. Program GAMPIL memberikan proteksi dan pemberdayaan potensi ekonomi lokal bagi warga Kota Bandung. Dengan legalitas tersebut, perbankan sudah siap menyalurkan KUR dan kredit Mikro apabila diperlukan. Namun, mengingat bahwa aplikasi GAMPIL ini merupakan inovasi Pemkot Bandung untuk pelaku UKM Bandung, fasilitas ini hanya berlaku untuk warga yang memiliki KTP Bandung saja. 

Walaupun begitu, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga telah mengapresiasi terobosan izin usaha dalam jaringan (daring) Kota Bandung ini. Menurut Puspayoga, Kota Bandung sudah selangkah lebih maju dalam terobosan izin usaha. Puspayoga juga akan menyampaikan terobosan izin usaha itu kepada Presiden Joko Widodo. Pemerintah akan mengadopsi izin usaha kecil menengah secara daring ini. (Sumber: jabar.metrotvnews.com)

Semoga inovasi pelayanan publik ini dapat diterapkan di wilayah lainnya untuk mendukung pelaku UKM dan meningkatkan ekonomi Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline