Menjelang Pemilu 2024, kini banyak banner yang dipasang di tepi jalan, banner tersebut dari beberapa calon di berbagai partai.
Namun, ada juga banner yang dipasang di pohon tepi jalan yang mengakibatkan pelanggaran pemasangan APK.
Di jalan raya Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang arah menuju Jalan Lintas Selatan (JLS), terdapat banyak beberapa banner Calon dari berbagai partai yang ditancapkan di pohon yang berada di tepi jalan.
Banner yang ditancapkan di pohon itu dapat melanggar 5 peraturan yaitu.
1. Pelanggaran Lingkungan: Pemasangan banner pemilu di pohon bisa merusak pohon dan mengganggu ekosistem lokal. Ini bisa melanggar hukum lingkungan dan peraturan konservasi.
2. Pelanggaran Peraturan Pemilu: Banyak negara memiliki peraturan ketat tentang bagaimana dan di mana materi kampanye pemilu dapat dipasang. Pemasangan banner pemilu di pohon bisa melanggar peraturan ini.
3. Pelanggaran Peraturan Kota: Banyak kota memiliki peraturan tentang pemasangan iklan dan banner. Pemasangan banner pemilu di pohon bisa melanggar peraturan ini, terutama jika pohon tersebut berada di properti publik atau di zona yang dilindungi.
4. Pelanggaran Hak Properti: Jika pohon berada di properti pribadi, pemasangan banner tanpa izin pemilik bisa dianggap sebagai pelanggaran hak properti.
5. Pelanggaran Estetika: Di beberapa tempat, ada peraturan tentang estetika kota dan pemasangan banner pemilu di pohon bisa dianggap merusak pemandangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H