Lihat ke Halaman Asli

Ada apa dengan Modal Ventura?

Diperbarui: 12 Juni 2016   14:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tri Susilo Wahyu Aji – Mahasiswa Akuntansi UMY2014

Suatu perkembangan terkadang membutuhkan sebuah arena persaingan dimana terdapat pihak-pihak yang saling bersaing untuk menunjukan siapa yang terkuat diantaranya. Tanpa disadari kita semua telah masuk dalam sebuah arena persaingan besar yang terhelat berkat semakin menguatnya ekonomi di Negara ini. Dimana lembaga-lembaga keuangan baik syariah maupun konvensional bersaing menawarkan kenikmatan serta kenyamanan bermitra bersama mereka. Hal terebut menunjukkan gairah ekonomi di Negara sedang mangalami tren yang positif. Hal ini dapat kita amati dengan berbagai praktik peminjaman dana di berbagai lembaga keuangan dengan motif untuk mengembangkan usaha mereka. Ada juga yang menitipkan dana mereka untuk sekedar menyimpan kas mereka. Ada pula yang ingin benar-benar menginvestasikan harta mereka untuk sektor produktif. Namun tidak sedikit yang menggunakan dana pinjaman mereka untuk menutup atau mengatasi permasalahan hutang yang mereka hadapi. Dibalik hal itu semua mengindikasikan bahwa peran lembaga keuangan di Indonesia sudah bisa dinikmati. Walaupun jalannya lembaga keuangan tersebut tentu mengalami suatu pasang surut. Inilah yang akan terus dihadapi dalam sebuah persaingan.

Diantara berbagai lembaga keuangan terdapat sebuah lembaga yang telah lama turut berkontribusi di negeri ini, yaitu Modal Ventura. Modal ventura suatu badan usaha yang melakukanpembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha ( investment company) untuk jangka waktu tertentu paling lama 10 tahun (SK Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988).  Mengacu pada peraturan tersebut, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana serta membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.

Selama lebih dari 2 dekade membantu mendanai berbagai usaha di Indonesia nampaknya, rapor merah masih saja menghiasi perjalanan lembaga tersebut. Hingga tahun 2014 saja total aset industri modal ventura baru mencapai Rp 8,99 triliun atau dengan pertumbuhan sekitar 9,10% dari tahun 2013, namun market share industri ini masih sangat kecil dibanding lembaga keuangan lainnya. Padahal ditahun dan kondisi yang sama industri pembiayaan yang dikembangkan pemerintah telah memiliki total asset yang mencapai Rp 420,44 triliun dan apabila dibandingkan dengan industri modal ventura asset modal ventura baru sebesar 2,14% (Dikutip dari www.sindonews.com). Dengan demikian, secara kalkulasi modal ventura hampir tidak mampu bersaing dalam arena persaingan ini.

Atas fakta tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Perusahaan Modal Ventura untuk melakukan suatu transformasi yang difasilitasi oleh OJK dengan membuat langsung empat Peraturan OJK di akhir 2015. Keempat Peraturan OJK (POJK) tersebut adalah nomor 34, 35, 36, dan 37. POJK No 34 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, No 35 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, No 36 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura, dan terakhir No 37 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura. POJK No 35 mendorong OJK menghimpun perusahaan modal ventura (PMV) teknologi yang marak akibat tren startup teknologi di Indonesia untuk membentuk asosiasi. Dan akhirnya, pada 13 Mei lalu terbentuklah Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo), dengan 73 anggota termasuk 12 PMV teknologi.

Saat ini Asosiasi sedang menyiapkan beberapa drafr usulan ke OJK, seperti usulan soal kriteria UMKM. Ini penting, karena kriteria UMKM versi PMV teknologi dan PMV konvensional sangat berbeda. Contohnya, UMKM konvensional, asetnya mudah dihitung, karena nilainya tidak mungkin besar dalam waktu singkat. Tapi UKM di PMV teknologi sangat berbeda, seperti Traveloka, baru jalan 4 tahun, tapi nilai transaksinya triliunan rupiah, begitu juga dengan Bhinneka.com. Untuk itu, Asosiasi ingin startup teknologi seperti itu mendapat benefit UKM, sehingga usulan kriteria UMKM ini menjadi strategis.

Dari survei yang penulis lakukan kepada beberapa orang disekitar mulai dari mahasiswa, masyarakat umum, tenaga pendidik dan pekerja sipil hampir tidak ada yang pernah mendengar maupun memahami apa itu Perusahaan Modal Ventura. Hampir seluruh dari mereka justru menanggapi lain atas ketidak tahuan tentang modal ventura. Lalu, ada apa sebenarnya dengan modal ventura?

Dalam sebuah persaingan akan ada yang menang dan ada yang tersisih. Dalam ketatnya persaingan di bidang ekonomi ini apakah Modal Ventura menjadi pihak yang tersisih? Dilihat dari tujuan pendiriannya, modal ventura memiliki sasaran tujuan yang strategis yaitu menyasar usaha-usaha kecil dan inovatif hingga ikut memperlancar pengembangan teknologi baru. Namun, dalam dua dekade berjalan nampaknya tujuan itu seakan menjadi pemanis diawal pendirian lembaga ini.

Dalam 2 tahun terakhir ini saja penulis mengamati proyek-proyek besar justru menjadi sasaran strategis modal ventura dalam menyalurkan kreditnya seperti perusahaan developer perumahan, konstruksi, startup yang ketiganya tersebut jauh dari kata usaha kecil maupun UMKM. Bahkan menurut survei  banyak prinsip-prinsip yang telah berubah dalam tubuh modal ventura. Sebagai contoh ketidak selarasan tujuan pendanaan diatas. Penulis juga mengungkapkan adanya ketidak selarasan prinsip dalam praktik permodalan di lembaga ini. Sebagai contoh syarat penyertaan modal dimana kegiatan usaha sudah harus berjalan minimal 1 tahun. Padahal sejarah jelas menyatakan bahwa modal ventura mendukung pendirian usaha baru. Apalagi derasnya kemunculan perusahaan startup dari luar negeri akan membuat aliran keuntungan perusahaan ikut menuju keluar negeri. Seandainya keuntungan tersebut bisa dikapitalisasi di dalam negeri, maka akan sangat bermanfaat bagi perputaran ekonomi di Indonesia.

Maka dari itu, peran serta pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengembalikan perhatian Perusahaan Modal Ventura ke UMKM yang secara faktual turut membantu menggerakkan ekonomi dalam krisis 1998. “kalau membangkitkan perekonomian saja mampu, apalagi hanya untuk memperkuat perekonomian yang sedang baik”.

Kritik dan Saran untuk Perusahaan Modal Ventura, pertama Berdasarkan tujuan modal ventura sendiri, menurut kami tujuan mereka sangat bagus untuk memberikan pinjaman yang sangat fleksibel bagi para pengembang usaha. Namun dalam pelaksanaan nya sering kali masih melenceng dari khittah tujuan awal perusahaan tersebut. Kedua, Pendekatan kepada masyarakat tentang manfaat Modal Ventura masih sangat kurang. Ketiga Sasaran Modal Ventura masih harus diperjelas. Keempat, Untuk para pengusaha yang ingin memulai usahanya tetapi memiliki kendala dalam keterbatasan dana, maka alangkah lebih baiknya kalau pengusaha tersebut memanfaatkan modal ventura ini, karena di modal ventura tidak banyak persyratan yang harus di penuhi dan tidak adanya jaminan dalam pembiayaan terebut. Terahir, Melihat tren perkembangan Modal Ventura yang terus menurun hal ini dapat mengancam keberadaan Modal Ventura dan kelangsungan hidup perusahaan dimasa yang akan datang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline