Devi Utari Widhowati/ 20140420315/ Prodi Akuntansi/ Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Investasi adalah suatu kegiatan mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat akan memperoleh keuntungan financial. Investasi bertujuan untuk mencari nafkah dan untuk mengembangkan harta individu atau masyarakat. Di era yang semakin maju seiring dengan perkembangan berbagai teknologi, kegiatan ekonomi yang semakin pesat, dan lain sebagainya kegiatan investasi merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan baik oleh individu maupun kelompok (entitas).
Investasi dapat dilakukan berupa pembelian mobil atau properti untuk individu, dan untuk perusahaan investasi dapat dilakukan berupa pembelian mesin produksi untuk kegiatan usaha, serta memberikan pelatikan dan pendidikan bagi karyawan juga merupakan investasi bagi perusahaan. Untuk bank dapat melaukan invstasi berua mudharabah dan musyarakah. Dalam melakukan investasi tidak hanya seorang individu akan tetapi entitas atau perusahaan dapat melakukan investasi.
Dalam investasi mengandung banyak hal – hal diantaranya: hal pertama mengandung tujuan atau kebutuhan yang spesifik, apabila seseorang ingin melakukan investasi harus memiliki tujuan yang jelas, sehingga invetasi nya sesuai dengan yang diinginkan. Kedu, yaitu terukur jumlah yang dibutuhkan, apabila sudah mengetahui akan berinvestasi dimana maka akan diketahui jumlah dana yang dibutuhkan untuk melakukan investasi tersebut. Ketiga, yaitu jelas jangka waktunya, dalam melakukan aktivitas investasi maka dapat diketahui investasi ditujukan untuk jangka panjang atau untuk jangka pendek. Keempat, yaitu alternatif instrumen investasi, dalam kegiatan investasi nasabah dapat melakukan diversifikasi produk investasi. Kelima, yaitu strategi untuk mencapai tujuan investasi, dalam menjalankan investasi diperlukan adanya strategi – strategi khusus sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai.
Apabila seseorang atau entitas ingin melakukan investasi maka hal yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan prinsip – prinsip syariah sehingga rizki yang diperoleh halal diantaranya: pertama, tidak mencari rizki pada hal – hal yang diharamkan, baik dari segi zat nya maupun cara untuk mendapatkannya. Kedua, tidak mendzalimi dan tidak didzalimi. Ketiga, keadilan dalam pendistribusian kemakmuran. Keempat, teransaksi yang dilakukan antara investor dan emiten harus didasarkan pada dasar ridha sama ridha. Kelima, dalam bertransaksi investasi tidak mengandung unsur riba (bunga), masyir (perjudian/spekulasi) dan gharar( ketidakjelasan).
Untuk melakukan investasi terdapat lembaga keuangan yang menyediakan sebuah wadah bagi masyarakat dan entitas untuk melakukan investasi yaitu pasar modal dan reksadana. Lembaga keuangan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu pasar modal syariah dan konvensional serta reksadana syariah dan konvensional. Didalam tulisan ini akan lebih codong membahas lembaga keuangan berbasis syariah yaitu pasar modal syariah dan reksadana syariah.
Pasar modal adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka untuk memperoleh modal. Sedangkan pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan, dan mekanisme perdagangannya sesuai dengan prinsip – prinsip syariah. Pasar modal merupakan suatu tonggak penting dalam perekonomiaan dunia, bahkan perekonomian modern tidak akan eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik.
Sedangkan reksadana adalah wadah yang menyediakan layanan kepada masyarakat yang digunakan untuk menghimpun dana dari para masyarakat pemodal yang nantinya akan diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Untuk reksadana syariah sendiri adalah reksadana yang beroperasi sesuai dengan prinsip islam.
Produk - produk yang ditawarkan oleh pasar modal syariah sangatlah beranekaragam sehingga masyarakat dapat dengan bebas memilih akan berinvestasi di bidang apa. Untuk menentukan apakah syariah atau tidak dapat melihat JII (Jakarta Islamic Index). JII adalah sebuah indeks yang mengakomodasikan investasi dalam islam atau berdasarkan dengan prindip syariah. Didalam JII terdapat 30 saham yang telah dijamin kesyariahanya. Produk - produknya diantaranya: saham syariah, obligasi syariah (sukuk), dan surat berharga lainnya. Akan tetapi kebanyakan yang sering dipergunakan adalah saham dan obligasi atau surat utang.
Sedangkan untuk reksadana syariah produk-produk yang ditawarkan sama dengan pasar modal syariah yaitu berupa saham syariah, obligasi, dan surat berharga lainnya. Karena pada dasarnya reksadana syariah merupakan bagian dari pasar modal, karena reksadana syariah menjadi wadah bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menangani investasinya sehingga meminta reksadana syariah untuk mengelola investasinya.
Manfaat berinvestasi sangatlah banyak, yaitu dengan berinvestasi maka akan melindungi nilai aset atau kekayaan yang dimiliki dari pengaruh adanya inflasi. Indonesia merupakan negara dengan tingkat inflasi yang berubah-ubah sampai pada bulan Mei 2016 menurut Bank Indonesia (BI) inflasi di Indonsia mencapai 3,33% sehingga apabila uang tidak di investasikan maka uang akan tergerus nilainya sebesar tingkat inflasi yang berlaku saat itu. Manfaat kedua, yaitu dengan berinvestasi maka dapat meningkatkan nilai aset atau kekayaan yang dimiliki saat ini, hal ini di karenakan apabila melakukan investasi maka aset atau uang akan mengalami perkembangan, dimana tingkat perkembangan sesuai dengan produk yang menjadi sarana investasi. Manfaat lainnya dengan berinvestasi maka dapat memenuhi kebutuhan masa depan, selain itu sebagai bagian dari perencanan keuangan untuk masa yang akan datang artinya dengan melakukan investasi maka dapat memenuhi target masa depan yang diinginkan dan juga sebagai persiapan pensiun atau yang lainnya. Dengan melakukan investasi maka investor akan memperoleh return (pengembalian).