Dalam menjelaskan konsumsi, kita mengasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan mashlahah yang maksimum. Kandungan dalam mashlahah terdiri dari manfaat dan berkah. Konsumen juga merasakan adanya manfaat suatu konsumsi ketika ia mendapatkan pemenuhan kebutuhan fisik atau psikis ataupun material.
Dalam mengkonsumsi yang halal saja merupakan kepatuhan kepada allah, karenanya memperoleh pahala. Mengkonsumsi barang yang haram akan menimbulkan dosa yang pada akhirnya akan berujung pada siksa allah. Mashlahah dipenuhi berdasarkan pertimbangan rasional normatif dan positif, maka ada kriteria yang objektif tentang suatu barang ekonomi yang memiliki mashlahah ataupun tidak.
Kebutuhan dan keinginan
Pemenuhan terhadap kebutuhan akan memberikan tambahan fisik, spiritual, intelektual ataupun material sedangkan pemenuhan keinginan akan menambah kepuasan psikis disamping manfaat lainnya.
Ajaran islam tidak melarang manusia untuk memenuhi kebutuhan ataupun keinginan, selama dengan pemenuhan tersebut maka martabat manusia bisa meningkat. Pemenuhan kebutuhan ataupun keinginan tetap dibolehkan selama hal tersebut mampu menambah mashlahah atau tidak mendatangkan madharat.
Mashlahah dan kepuasan
Suatu akibat dari terpenuhnya suatu keinginan, sedangkan mashlahah merupakan suatu akibat atas terpenuhnya suatu kebutuhan atau fitrah. Terpenuhnya suatu kebutuhan juga akan memberikan kepuasan terutama jika kebutuhan tersebut didasari dan diinginkan. Berbeda dengan kepuasan yang bersifat individualis, mashlahah tidak hanya bisa dirasakan oleh individu tetapi juga bisa dirasakan oleh selain konsumen yaitu bisa dirasakan oleh sekelompok masyarakat.
Mashlahah dan nilai-nilai ekonomi islam Perekonomian islam akan terwujud jika prinsip dan nilai-nilai islam diterapkan secara bersama-sama. Penerapan dalam prinsip ekonomi dalam pelaksanaan nilai-nilai islam hanya akan memberika manfaat (mashlahah duniawi), sedangkan pelaksanaan sekaligus prinsip dan nilai akan melahirkan manfaat dan berkah atau mashlahah dunia akhirat.
Penentuan dan pengukuran mashlahah bagi konsumen
Dalam Al-Quran, Allah menjelaskan bahwa setiap amal perbuatan (kebaikan maupun keburukan) akan dibalas dengan imbalan (pahala maupun siksa) yang setimpal meskipun amal perbuatan itu sangatlah kecil bahkan sebesar biji sawi. Besarnya manfaat dari barang ataupun jasa yang dikonsumsi.
Formulasi mashlahah
Pengukuran mashlahah konsumen