Lihat ke Halaman Asli

Devita Wijayanti

MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010180

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 6 Desember 2024   09:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPT Dokpri Kuis 12

PPT Dokpri Kuis 12

Modul PPT Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si. Ak

Modul PPT Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si. Ak

      Edward Coke adalah salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah hukum Inggris. Lahir pada 1 Februari 1552 di Mileham, Norfolk, ia menempuh pendidikan di Norwich Grammar School dan Trinity College, Cambridge. Coke diangkat menjadi anggota Bar di Inner Temple pada tahun 1578 dan segera menjadi pengacara terkemuka. Kariernya berkembang pesat selama pemerintahan Ratu Elizabeth I, termasuk menjabat sebagai Solicitor General dan Attorney General serta terlibat dalam persidangan terkenal.

      Pada tahun 1606, Coke diangkat sebagai Ketua Hakim di Pengadilan Umum dan mulai menegaskan supremasi hukum umum atas prerogatif kerajaan. Ia menyatakan bahwa "raja tidak dapat mengubah bagian mana pun dari hukum umum." Namun, ketegangan dengan Raja James I menyebabkan pemecatannya pada tahun 1616, tetapi ia tetap aktif di Parlemen dan berperan penting dalam penyusunan Petition of Right pada tahun 1628.

      Coke juga memberikan kontribusi signifikan dalam literatur hukum; karyanya yang terkenal, Reports dan Institutes of the Lawes of England, menjadi teks dasar dalam hukum Inggris dan memengaruhi prinsip-prinsip konstitusi Amerika. Edward Coke meninggal pada 3 September 1634, meninggalkan warisan sebagai salah satu ahli hukum terbesar pada masanya.

Konsep Actus Reus dan Mens Rea Menurut Edward Coke

      Konsep Actus Reus dan Mens Rea menurut Edward Coke merupakan dua elemen penting dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Berikut adalah penjelasan detail tentang kedua konsep ini menurut Edward Coke:

1. Actus Reus

Actus Reus merujuk pada tindakan fisik atau perilaku yang melanggar hukum. Coke mengartikan bahwa suatu kejahatan harus melibatkan Tindakan yang melanggar hukum. Untuk suatu tindakan dianggap sebagai Actus Reus, beberapa elemen harus dipenuhi:

  • Tindakan Sukarela: Terdakwa harus melakukan tindakan secara sukarela, bukan akibat kelalaian.
  • Sifat Kriminal: Tindakan tersebut harus memiliki sifat kriminal, tidak sekadar kesalahan perdata.
  • Kausalitas: Harus ada hubungan sebab-akibat antara tindakan dan kerugian yang ditimbulkan.
  • Kerugian: Tindakan tersebut harus mengakibatkan kerugian bagi individu atau masyarakat. 

2. Mens Rea

Mens Rea merujuk pada keadaan mental atau niat individu pada saat melakukan kejahatan. Coke menekankan bahwa untuk dapat dihukum, harus ada bukti niat atau kelalaian yang menyertai Tindakan mereka. Bentuk-bentuk Mens Rea yang perlu dipertimbangkan meliputi:

  • Niat: Bertindak dengan tujuan tertentu.
  • Kelalaian: Mengabaikan risiko substansial yang dapat mengakibatkan kerugian.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline