Lihat ke Halaman Asli

Devita Wijayanti

MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010180

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

Diperbarui: 18 November 2024   20:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Modul PPT Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si. Ak

Modul PPT Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si. Ak

     Secara etimologi, korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio atau corruptus. Kata tersebut dapat diartikan dengan kebusukan, kerusakan, keburukan, ketidakjujuran, dan bisa dipakai untuk menunjukan suatu perbuatan yang tidak bermoral. Perkembangan yang terjadi pada kata korupsi tersebut mewarnai perbendaharaan kata dalam bahasa di berbagai negara. Seperti misalnya dalam bahasa Inggris dan Perancis disebut corruption. Dalam bahasa Belanda, istilah yang mirip dengan korupsi adalah corruptie, yang kemudian diambil alih ke dalam bahasa Indonesia sebagai korupsi. Dari asal muasal kata tersebut, istilah korupsi dapat diartikan sebagai tindakan tidak jujur dan curang dalam bidang keuangan.

     Korupsi, merupakan sebuah kata yang sudah sangat tidak asing terdengar di telinga kita semua. Tidak hanya di negara Indonesia, nyatanya tindakan korupsi juga merupakan sebuah masalah yang dihadapi oleh hampir seluruh negara di dunia. Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan bahwa sebenarnya istilah korupsi tidak hanya digunakan untuk mengungkapkan tindakan penyalahgunaan uang saja. Penyalahgunaan wewenang juga bisa menyangkut waktu, dan lain sebagainya. Namun yang berkembang di seluruh negara istilah korupsi identik digunakan untuk mendeskripsikan penyalahgunaan keuangan untuk kepentingan pribadi. Jadi kata korupsi berkaitan erat dengan perbuatan buruk, jahat dan amoral yang dilakukan seseorang. Dari sudut pandang hukum, suatu perbuatan jahat dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi bila memenuhi unsur-unsur tertentu, antara lain: berlawanan dengan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta penyalahgunaan kesempatan dan sarana publik demi memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi tertentu.

     Selain korupsi, masyarakat Indonesia juga mengenal istilah gratifikasi yang diartikan sebagai suatu tindakan memberi hadiah kepada seseorang karena sudah atau akan mendapatkan suatu bantuan atau keuntungan tertentu. Gratifikasi ini dibagi atas dua jenis yaitu gratifikasi positif dan gratifikasi negatif. Gratifikasi positif ialah pemberian hadiah yang dilakukan dengan niat tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih. Pemberian hadiah ini dilihat sebagai bentuk ungkapan kasih tanpa mengharapkan imbalan apapun. Sebaliknya, gratifikasi negatif ialah pemberian hadiah dengan tujuan pamrih. Jenis pemberian hadiah seperti ini sudah membudaya dalam kehidupan para elit birokrat dan elit pengusaha di Indonesia, karena terdapat interaksi kepentingan diantara mereka. Tetapi dalam praktek, seseorang memberikan sesuatu tidak mungkin tanpa pamrih. Dengan demikian pemberian hadiah dalam bentuk apapun hendaknya selalu diwaspadai.

     Korupsi dapat dipandang dari berbagai perspektif keilmuan seperti hukum, politik, sosiologi, agama dan lain-lain. Ilmu hukum memandang korupsi sebagai suatu kejahatan (crime). Upaya pemberantasan korupsi pada tempat pertama dilakukan dengan memperkuat perangkat hukum termasuk undang-undang dan aparat hukum. Perspektif ini telah melahirkan mata kuliah tertentu seperti hukum pidana korupsi pada sejumlah fakultas hukum di Indonesia. Sementara itu, perspektif politik pada dasarnya memandang korupsi dari sudut pandang politik. Perspektif ini menekankan bahwa korupsi pada umumnya dilakukan oleh para elit politisi dan birokrat yang menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan rakyat kepada mereka. Perspektif ini telah melahirkan beberapa mata kuliah seperti korupsi birokrasi/korupsi politik pada beberapa fakultas ilmu sosial politik di Indonesia saat ini. Perspektif sosiologis melihat korupsi sebagai sebuah masalah sosial, institusional dan struktural. Perspektif ini menegaskan bahwa korupsi telah dilakukan oleh sebagian besar masyarakat. Karena itu korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan sosial. Perspektif ini juga telah melahirkan mata kuliah tertentu antara lain sosiologi korupsi pada sejumlah program studi sosiologi, fakultas ilmu sosial. Perspektif agama meneropong korupsi sebagai dampak dari lemahnya nilai-nilai agama dan moralitas dalam diri individu. Karena itu dibutuhkan upaya serius untuk melakukan internalisasi nilai-nilai keagamaan dalam diri individu dan masyarakat untuk mencegah tindak pidana korupsi kecil maupun besar. Perspektif ini telah melahirkan mata kuliah tentang korupsi dan agama pada sejumlah fakultas agama dan filsafat di tanah air.

Teori Terjadinya Korupsi

1. Teori Robert Klitgaard

    Robert E. Klitgaard yang memandang korupsi dari sisi administrasi pemerintahan melalui model yang paling klasik dan populer yang sering dibahas oleh pakar antikorupsi. Klitgaard menjelaskan bahwa korupsi adalah sebuah perilaku yang menyimpang dari tugas jabatannya dalam pemerintahan untuk memperoleh keuntungan pribadi seperti status atau sejumlah uang dan melanggar aturan dalam organisasi. Dalam teorinya, Klitgaard merumuskan formula yang berisi tentang faktor-faktor penyebab korupsi.

Formulanya adalah C = D + M -- A (Teori CDMA)

Dengan penjelasan Corruption = Discretion + Monopoly - Accountability.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline