Lihat ke Halaman Asli

Tantangan Industrialisasi Garam di Indonesia

Diperbarui: 22 Juni 2019   16:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 3. Areal tambak garam di kabupaten Bima (Dokumentasi pribadi)

Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang beruntung karena memiliki warisan kekayaan melimpah baik di darat maupun laut. Konsepsi negara kepulauan Indonesia diakui internasional melalui deklarasi pada Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS)  yang mengukuhkan eksistensi Indonesia sebagai negara  kepulauan.

Secara substansial berdampak pada luasnya wilayah laut yang dimiliki oleh Indonesia yang mencapai 5,8 juta km2 atau sekitar 2/3 luas wilayah Indonesia dengan  panjang  garis pantai sekitar sepanjang 95.181 km dan  pulau sebanyak kurang lebih 17.480 pulau.

Daya dukung potensi kelautan yang luas dan fakta terdapat garis pantai yang panjang maka memungkinan Indonesia melakukan swasembada garam pun sebagai negara produsen garam terbesar di dunia.

Pengkajian komoditas garam penting untuk dilakukan karena termasuk komoditas strategis pada sembilan kebutuhan bahan pokok masyarakat. Garam tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, tetapi juga digunakan untuk kebutuhan industri (farmasi, pertambangan, pupuk dan lain-lain).

Problematika utama terletak dari rasio kebutuhan garam dalam negeri yang tidak sebanding dengan dengan hasil produksi nasional. Ironisnya  sebagai negara maritim Indonesia tidak mampu memenuhi kebutuhan garam dalam negeri. Berdasarkan data perhitungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan produksi garam nasional hingga akhir Oktober 2018 telah mencapai 1,94 juta ton (kontan.co.id).

Berdasarkan kebutuhan garam industri, pemerintah menetapkan kuota impor garam tahun 2018 sebesar 3,7 ton. Dari jumlah tersebut Kementerian perdagangan telah menerbitkan izin impor garam untuk 2,37 juta ton dan sisanya 1,33 juta ton akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun.

Setelah munculnya polemik impor garam,kewenangan untuk memberi rekomendasi impor garam industri kembali ke Kementerian Perindustrian karena dianggap paling mengerti kebutuhan garam industri. Seperti diketahui, rekomendasi impor garam sebelumnya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada gambar 1 dijelaskan jika impor garam Indonesia periode (Januari-Februari 2018) mencapai 299 ribu ton, volume impor tersebut naik 62% dari tahun 2017  yang hanya mencapai 184 ribu ton. Sementara impor garam pada 2017 naik 19% menjadi 2,53 juta ton dari tahun sebelumnya 2,14 juta ton. (Sumber Data Books, 2018)

Gambar 1. Volume dan Nilai Impor Garam (2012-2018)

Selama ini garam di Indonesia diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Garam (Persero), dan petambak-petambak garam atau yang dikenal sebagai pegaraman rakyat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline