Menuju Pemilu 2024, dimana riset khalayak penting dilakukan agar dapat lebih memahami masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu tonggak penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka, dan informasi yang diterima oleh pemilih sangat memengaruhi keputusan mereka di bilik suara. Pemilu Indonesia tahun 2024 adalah momen yang akan menentukan arah masa depan negara ini.
Pemilu menjadi sarana untuk mewujudkan prinsip kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya tercipta hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemilu tidak lain hanyalah inti dari proses demokrasi.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dalam tinjauan tersebut, kita menganggap pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita kedaulatan rakyat, kualitas dan tanggung jawab.
Dalam pernyataan umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 21 menekankan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas.
Hak ikut serta dalam pemerintahan tidak terlepas dari hak berikut pada ayat 2, yaitu:
bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintahan dalam negerinya
Disamping itu, untuk memahami aspirasi serta kebutuhan masyarakat, diperlukan riset khalayak yang dilakukan secara hati-hati.
Mengenal Apa itu Riset Khalayak?