Konsep mengenai harta dan kepemilikan merupakan salah satu pokok bahasan yang penting dalam Islam. Harta atau alam bahasa arab disebut al-maal secara bahasa berarti condong, cenderung atau miring. Sedangkan secara istilah diartikan sebagai segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Ibnu Najm mengatakan, bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama-ulama ushul fiqh, adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu terutama menyangkut vang kongkrit. Menurut para fuqaha, harta dalam perspektif Islam bersendi pada dua unsur, Pertama unsur aniyyah dan Kedua, unsur "urf. Unsur'aniyyah berarti harta itu berwujud atau kenyataan (avwin) sebagai contoh, manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak. Sedangkan unsur 'urf adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau oleh sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat yang bersifat madiyyah maupun ma'nawiyyah.
Dalam Islam kedudukan harta merupakan hal penting yang dibuktikan bahwa terdapat lima magashid syariah yang salah satu diantaranya adalah al-maalatau harta. Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta'ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian, Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Untuk itu Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadal menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain üntük membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun.
Pengertian
Secara bahasa kepemilikan artinya Penguasaan manusia atas harta secara otoritas. Sedangkan secara istilah kepemi-likan adalah hubungan antara harta dan manusia yang ditetapkan syariat sebagai kekhususan baginya, sehingga dia boleh melakukan apa saja dengan harta tersebut selama tidak ada larangan/penghalang dari melakukannya. Kepemilikan juga bermakna kekhususan kepunyaan terhadap sesuatu yang mengha-langi orang lain untuk melakukan suatu hal dari sesuatu tersebut. Serta memung-kinkannya untuk melakukan apapun terha-dap sesuatu tersebut selama tidak ada pengecualian dari syariat.
Apabila seseorang memperoleh harta dengan jalan yang halal, maka harta itu menjadi miliknya. Kepemilikan tersebut bebas dimanfaatkan dan dilakukan apa saja oleh pemilik harta, kecuali jika terdapat penghalang yang telah ditetapkan oleh syariat.
Jenis-Jenis Kepemilikan
- Kepemilikan Pribadi/Privat (Milkiyyah Fardiyyah)
Ini adalah hak seseorang untuk menggunakan dan memanfaatkan harta yang diperoleh secara halal. Harta ini dapat berupa barang fisik maupun manfaat dari barang tersebut.
- Kepemilikan Umum
Harta yang dimiliki bersama oleh masyarakat atau negara, di mana penggunaannya harus menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.
- Kepemilikan Negara
Harta yang dimiliki oleh negara, biasanya digunakan untuk kepentingan publik dan harus diadministrasikan dengan etika dan transparansi.
Unsur-Unsur Kepemilikan
- Kebahasaan Cara Mendapatkan Harta