Apa itu anak berkebutuhan khusus?
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik , intelektual , emosi , dan sosial. Anak-anak ini mengalami hambatan pada masa pertumbuhannya , sehingga membuatnya tidak sama seperti anak sebayanya pada umumnya. Hal ini menyebabkan anak berkebutuhan khusus memerlukan perhatian lebih dalam penanganannya. Dikarenanakan, seorang anak mempunyai keterbatasan intelektual, emosi, dan sosial, biasanya mempunyai keterbatasan fisik. Tidak mudah untuk mengetahui bahwa seorang anak dikategorikan sebagai anak berkebutuhan khusus, sehingga diperlukan derajat dan frekuensi penyimpangan dari suatu norma.
Tidak mudah menjadi anak berkebutuhan khusus ,karena tentunya dia mengalami keterbatasan fisik , orang tua yang belum tentu akan menerimanya, dan juga mendapat perlakuan berbeda dari lingkungan tempat ia tinggal . Hal pertama yang perlu para orangtua lakukan saat mereka mengetahui bahwa anak memiliki keterbasan fisik adalah mereka harus menerima dan percaya bahwa anak mereka itu istimewa . Apabila mereka mampu menerima, kedepannya pasti akan terasa lebih ringan,begitupun sebaliknya.
Sampai saat ini, masih saja banyak orangtua yang malu menerima bahwa anak mereka berkebutuhan khusus sehingga mereka menjaga anak mereka agar tidak berinteraksi dengan anak lain maupum masyarakat sekitar. Disamping itu juga banyak masyarakat yang anaknya normal,melarang anaknya untuk berinteraksi pada anak yg berkebutuhan khusus. Kebanyakan masyarakat, berpikir bahwa apabila anaknya berinteraksi pada anak berkebutuhan khusus, anaknya akan ikut tertular.
Hal tersebut mengakibatkan ruang lingkup pergaulan anak berkebutuhan khusus yang terbatas menjadi lebih terbatas lagi. Inilah pentingnya edukasi bagi para orangtua serta masyarakat mengenai anak berkebutuhan khusus,agar kedepannya anak berkebutuhan khusus tidak lagi dipandang sebelah mata.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Pendidikan Khusus Pasal 4 anak berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan menjadi:
- Tunanetra
- Tunarungu
- Tunawicara
- Tunagrahita
- Tunadaksa
- Tunalaras
- Berkesulitan belajar
- Lamban belajar
- Autis
- Memiliki gangguan motorik
- Menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain
- Memiliki kelainan lain
Menurut sila ke-5 yang bunyinya " Keadilan bagi seluruh rakyar Indonesia" semua rakyat yang tinggal di Indonesia berhak mendapat keadilan , baik dia orang yang normal maupun berkebutuhan khusus. Maka dari itu, jangan lagi membandingkan, membatasi interaksi,serta membedakan anak berkebutuhan khusus dan anak normal untuk kedepannya. Mulai edukasi diri anda mengenai anak berkebutuhan khusus agar tidak ada pembatasan pergaulan anak berkebutuhan khusus lagi.
Penulis :
Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen FBIK Unissula)
Devi Nur Aini (mahasiswa Sastra Inggris, FBIK, Unissula)