Lihat ke Halaman Asli

ANALISAYA

Bismillah

Gelar Penyuluhan NIB, Upaya Memajukan UMK Desa Sugihwaras, Sidoarjo

Diperbarui: 28 November 2022   18:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Beberapa waktu lalu, tim pengabdian masyarakat dari dosen UPN "Veteran" Jawa Timur Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis menggelar acara penyuluhan mengenai legalitas usaha yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha). Acara tersebut di prakarsai oleh Ibu Devinta, Ibu Virginia, Ibu Fani dan dibantu oleh 2 mahasiswa UPNVJ.

Foto Bersama Tim Penyuluh UPNVJ dan bebrapa peserta pelatihan dan pendampingan

Dalam menjalankan program Abdimas tersebut, kegiatan berlangsung di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ar-Rohmah Desa Sugihwaras, Kab Sidoarjo. Terselenggaranya sosialisasi tersebut mengangkat tema mengenai "Pelatihan pembuatan Legalitas (Peijinan) Usaha Mikro dan Kecil dalam pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)". Dihadiri oleh beberapa pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ada di Kab Sidoarjo dan berjalan cukup lancar.

Selain mengadakan pelatihan, tim Abdimas juga membuka loket pembuatan NIB online apabila ada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya. Kegiatan ini merupakan bentuk atas kepedulian Tim Abdimas UPNVJ akan pentingnya legalitas usaha di kalangan UMK khususnya di desa Sugihwaras, Sidoarjo

Dokpri

Sedang berlangsung penyuluhan dari tim Abdimas UPNVJ

Pemateri kegiatan ini adalah para dosen Manajemen UPN "Veteran" Jawa Timur yaitu ibu Devinta Nur Arumsari S.E., M. E, Ibu Fani Khoirotunnisa S.E., M.SM, dan Ibu Virginia Mandasari S.MB., M.SM. Penyuluhan dan pendampingan dihadiri oleh 14 peserta dengan sangat semangat dan antusias yang luar biasa.

Beberapa pertanyaan telah diajukan oleh masing-masing pelaku usaha, secara garis besar mereka berniat mendaftarkan usahanya namun terkendala takut apabila terkena pajak dan di satu sisi mereka masih awam menggunakan internet. 

Penyuluhan ini diharapkan dapat memacu semangat para pelaku usaha mikro kecil di desa Sugihwaras dalam melindungi dan memajukan usaha mereka, meskipun sebagian besar mereka adalah para pelaku usaha yang sudah berusia lanjut.

NIB menjadi perijinan tunggal bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) risiko rendah, dengan memiliki NIB pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai program dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah dalam pengembangan UMKM, dari mudahnya fasilitas permodalan sampai mudahnya menjalin mitra dengan usaha-usaha lainnya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat khususnya di daerah Sugihwaras mulai melek dan paham akan teknologi khususnya dalam legalitas usaha yaitu pentingnya membuat NIB (Nomor Induk Berusaha).

Dokpri

Penyerahan bingkisan kepada perwakilan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ar-Rohmah Desa Sugihwaras

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline