TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR, - Kabupaten Tulungagung memiliki kasus Perceraian yang tinggi dari tahun 2022, kasus ini sudah tercatat dalam Pengadilan Agama Tulungagung.
Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Tulungagung telah memutus 7.322 perkara perceraian, dengan rincian 2.830 putusan di tahun 2022 dan sisanya di awal tahun 2023.
Humas PA Tulungagung, Tamat Zaifudin, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi dan kurangnya komunikasi menjadi pemicu utama terjadinya perceraian di Tulungagung. Faktor ekonomi seperti masalah keuangan, suami yang tidak menafkahi istri, dan beban ekonomi yang tidak terbagi secara adil seringkali memicu pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga.
Selain itu, kurangnya komunikasi yang terbuka dan jujur antara suami dan istri juga menjadi faktor penting yang menyebabkan perceraian. Kurangnya komunikasi ini dapat membuat pasangan tidak memahami perasaan dan kebutuhan satu sama lain, sehingga memicu kesalahpahaman dan konflik.
Selain itu, perselingkuhan, usia pernikahan dini, dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) juga menjadi faktor lain yang menyebabkan perceraian.
Tamat Zaifudin menambahkan, banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Tulungagung juga disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu perceraian. Permasalahan komunikasi dan munculnya pihak ketiga saat suami bekerja di luar negeri menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H