Dalam sosiologi hukum Islam, judi online merupakan aktivitas yang bertentangan dengan prinsip maqasid al-shariah, khususnya dalam aspek memelihara harta (Hifz al-Mal). Judi online tidak hanya merusak nilai-nilai moral dan sosial dalam masyarakat, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi individu yang terlibat. Menurut prinsip Hifz al-Mal, harta benda harus dijaga dan dipelihara dengan cara-cara yang halal dan bermanfaat. Judi, termasuk judi online, mendorong praktik yang merugikan dan merusak stabilitas ekonomi individu, serta sering kali mengarah pada praktik eksploitasi dan ketidakadilan. Sebagai contoh, individu yang berjudi mungkin kehilangan sejumlah besar uang yang tidak hanya mempengaruhi keuangan pribadi tetapi juga dapat menyebabkan kerugian bagi keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Selain itu, dalam konteks sosiologi hukum Islam, judi online merusak prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial. Harta yang diperoleh dari hasil judi dianggap tidak sah dan merusak tata kehidupan ekonomi yang seharusnya dibangun atas dasar kerja keras, usaha yang halal, dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, judi online bertentangan dengan maqasid al-shariah karena tidak menjaga harta secara baik dan adil, serta membuka pintu bagi berbagai bentuk kemudharatan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam, judi online dilarang dan harus dihindari untuk melindungi harta dan kesejahteraan umat. buat paragraf berikutnya beserta dasar hukum islam
Dalam kerangka hukum Islam, judi online diharamkan karena bertentangan dengan prinsip memelihara harta (Hifz al-Mal) yang merupakan salah satu dari maqasid al-shariah. Larangan terhadap judi dalam Islam didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu ayat yang secara jelas melarang judi adalah dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Selain itu, dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang bermain judi, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi."
Hadits ini mempertegas bahwa judi adalah perbuatan yang sangat tercela dan harus dihindari. Dalam konteks judi online, ancaman dan kerugian yang ditimbulkannya tidak hanya bersifat finansial tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk menjauhi segala bentuk judi, termasuk judi online, demi menjaga harta, integritas moral, dan kesejahteraan umat sesuai dengan prinsip maqasid al-shariah.
Di Indonesia, judi online tidak hanya dilarang oleh hukum agama tetapi juga oleh hukum positif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sanksi pidana dikenakan terhadap siapa saja yang terlibat dalam penyelenggaraan dan partisipasi dalam judi online. Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan kesempatan bagi umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Sanksi ini menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap dampak negatif judi online, baik dari segi sosial maupun ekonomi, serta berupaya untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan ini. Dengan adanya sanksi pidana yang tegas, diharapkan praktik judi online dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas perjudian.
refrensi
Saebani, Beni Ahmad. Sosiologi Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2024.
Al-Makassary, Ridwan. (2019). "Relevansi Maqasid al-Shariah dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Syariah." Jurnal Hukum Islam dan Peradaban, 21(1), 12-24.