Afifah Nuria 222111110
Firman ardiansyah 222111203
Devin Nur Hanifah 222111213
Meli Sagita 222111231
Nabila Annasta 222111232
Efektivitas Hukum
1. Pengertian Efektivitas Hukum
Efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu peraturan hukum berfungsi atau berhasil diterapkan dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Dengan kata lain, efektivitas hukum mengukur seberapa baik hukum beroperasi dalam masyarakat untuk mengatur perilaku individu dan menjaga ketertiban.
2. Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli
Berikut beberapa definisi dari para ahli mengenai efektivitas hukum:
a.) Soerjono Soekanto: Efektivitas hukum bergantung pada beberapa faktor, termasuk kekuatan hukum, fasilitas atau sarana yang tersedia, kesadaran hukum masyarakat, dan budaya hukum.
b.) Lawrence M. Friedman: Efektivitas hukum ditentukan oleh tiga elemen, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
c.) Max Weber: Menurut Weber, efektivitas hukum berkaitan dengan otoritas yang melaksanakan hukum, di mana hukum yang efektif memerlukan kontrol sosial yang baik.