Lihat ke Halaman Asli

Perspektif Sosial dan Politik dalam Pembentukan Hukum di Indonesia: Sebuah Telaah Buku

Diperbarui: 2 Oktober 2024   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

REVIEW BOOK

Judul: Hukum Dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia
Penulis : Dr. Joko Sriwidodo,  SH.MH.M.Kn,CLA
Penerbit : Penerbit Kepel Press
Penerjemah : -
Tebal: 328 hal
Tahun Terbit: Cetakan Pertama, April 2020
ISBN: 978-602-356-319-7

Perspektif Sosial dan Politik dalam Pembentukan Hukum di Indonesia: Sebuah Telaah Buku
Devin Nur Hanifah 222111213
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
 devinnurhanifah20@gmail.com

Buku Hukum dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia oleh Dr. Joko Sriwidodo menawarkan kajian komprehensif tentang hubungan antara hukum, sosiologi, dan politik dalam konteks Indonesia. Buku ini hadir di tengah kebutuhan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana hukum di Indonesia dipengaruhi oleh dan memengaruhi dinamika sosial serta kebijakan politik. Penulis memaparkan bagaimana hukum tidak hanya sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai fenomena sosial dan politik yang beroperasi dalam interaksi sosial masyarakat.

BAB 1: Pengantar Sosiologi Hukum
Pemahaman Dasar Mengenai Sosiologi Hukum: Sosiologi hukum dipahami sebagai cabang ilmu sosial yang membahas hubungan antara hukum dan masyarakat, khususnya bagaimana hukum berfungsi dan bereaksi terhadap gejala-gejala sosial.
Sejarah dan Perkembangan Sosiologi Hukum: Menelusuri asal mula perkembangan sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu yang berakar dari perkembangan sosiologi umum.
Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Ilmu Pengetahuan: Menjelaskan bahwa sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu sosial yang menyelidiki hukum sebagai produk sosial.

BAB 2: Pendekatan dan Aliran dalam Sosiologi Hukum
Pendekatan Teoritis dalam Sosiologi Hukum: Melibatkan studi hukum melalui instrumen penalaran dan logika, sebagaimana disampaikan oleh Adam Podgorecki.

Pendekatan Normatif: Fokus pada keteraturan hukum yang dikaji melalui norma-norma yang berlaku.

Pendekatan Sosiologis: Mengkaji hubungan antara hukum dan fenomena sosial secara empiris, dengan tujuan melihat bagaimana hukum diterapkan secara praktis di masyarakat.

BAB 3: Paradigma dan Teori dalam Sosiologi Hukum
Paradigma dalam Sosiologi Hukum: Menekankan bahwa paradigma adalah kumpulan dari keyakinan dan nilai-nilai yang dimiliki suatu masyarakat.

Teori dalam Sosiologi Hukum: Menguraikan beberapa teori kunci seperti teori fungsional struktural, yang menekankan hubungan antar elemen sosial dalam masyarakat.

BAB 4: Kesadaran Hukum dalam Masyarakat di Indonesia
Pengertian Kesadaran Hukum: Kesadaran hukum adalah ketaatan pada hukum tanpa paksaan dari luar, berdasarkan pengertian hukum yang dimiliki oleh individu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline