Lihat ke Halaman Asli

Kasus Pinjaman Online Syariah

Diperbarui: 30 September 2024   07:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Devin Nur Hanifah 222111213 HES 5F

Studi Kasus: Masalah Pinjaman Online Syariah

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Viral

Salah satu isu hukum ekonomi syariah yang sedang viral adalah praktik pinjaman online (pinjol), termasuk yang berlabel syariah. Meski sebagian mengklaim mematuhi prinsip syariah, banyak ditemukan masalah seperti penggunaan bunga tinggi (riba) yang bertentangan dengan aturan syariah, serta tindakan intimidasi oleh pemberi pinjaman terhadap peminjam yang gagal bayar. Ijtima Ulama Komisi Fatwa telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa layanan pinjaman online berbasis bunga adalah haram karena termasuk dalam praktik riba, yang dilarang dalam Islam.

2. Kaidah Hukum yang Terkait

Beberapa kaidah hukum yang berlaku dalam kasus ini meliputi:

Kaidah Akad Tabarru': Akad pinjam meminjam harus didasarkan pada prinsip tolong-menolong (tabarru') dan tidak boleh bertentangan dengan syariah.

Kaidah Larangan Riba: Setiap bentuk pinjaman yang mengandung unsur riba adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Kaidah Larangan Dzalimi: Tindakan intimidasi atau ancaman terhadap peminjam yang tidak mampu membayar juga dilarang dalam Islam.

3. Norma Hukum yang Terkait

Norma hukum dalam ekonomi syariah yang terkait dengan kasus ini antara lain:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline