Lihat ke Halaman Asli

Kasus Hukum dan Analisis Filsafat Hukum Positivisme

Diperbarui: 24 September 2024   08:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Devin Nur Hanifah 222111213 HES 5F

Kasus Hukum dan Analisis Filsafat Hukum Positivisme

Kasus Hukum: Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam banyak kasus korupsi di Indonesia, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, seringkali terdengar adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Misalnya, kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Analisis menggunakan Positivisme:

Filsafat hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, tanpa mempertimbangkan moralitas atau nilai-nilai etika. Dari perspektif ini, hukum yang berlaku adalah hukum yang tertera dalam undang-undang dan peraturan yang ditetapkan. 

1. Sumber Hukum: Dalam kasus ini, kita merujuk pada peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa, serta ketentuan hukum pidana tentang korupsi.

2. **Kepatuhan terhadap Hukum**: Positivisme menekankan bahwa individu harus mematuhi hukum yang ada, terlepas dari pandangan moral pribadi. Dalam konteks korupsi, tindakan pejabat publik yang melanggar peraturan pengadaan adalah pelanggaran hukum yang jelas, meskipun mungkin ada aspek moral yang dipertimbangkan oleh masyarakat.

3. Penegakan Hukum*: Positivisme mendukung penegakan hukum yang tegas. Dalam kasus korupsi, penerapan sanksi terhadap pelanggar adalah penting untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.

 Mazhab Hukum Positivisme

Madzab hukum positivisme dapat dibedakan menjadi beberapa aliran, antara lain:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline